Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar

Avatarbadge-check


					Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

JPU menuntut demikian karena terdakwa Harvey Moes terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Baca juga:
Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

“‎Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” Ardito Muwardi, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ardito dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (9/12), menyampaikan, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU menuntut suami dari Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Ardito, perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun menguntungkan diri Rp210 miliar, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Adapun hal yang meringankan yang diperhitungkan JPU, yakni terdakwa Harvey Moeis belum pernah dijatuhi dan menjalani hukuman pidana.

‎Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar. Dia menerima uang sejumlah itu bersama-sama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena Lim.

‎Perbuatan Harvey dkk itu telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun, terdiri dari Rp2,28 triliun akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

‎Menurut JPU, terdakwa Harvey Moeis terbukti melanggar ‎dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi