Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Hukum

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar

Avatarbadge-check


					Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

JPU menuntut demikian karena terdakwa Harvey Moes terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Baca juga:
Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

“‎Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” Ardito Muwardi, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ardito dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (9/12), menyampaikan, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU menuntut suami dari Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Ardito, perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun menguntungkan diri Rp210 miliar, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Adapun hal yang meringankan yang diperhitungkan JPU, yakni terdakwa Harvey Moeis belum pernah dijatuhi dan menjalani hukuman pidana.

‎Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar. Dia menerima uang sejumlah itu bersama-sama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena Lim.

‎Perbuatan Harvey dkk itu telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun, terdiri dari Rp2,28 triliun akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

‎Menurut JPU, terdakwa Harvey Moeis terbukti melanggar ‎dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum