Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar

Avatarbadge-check


					Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar dalam perkara korupsi dan pencucian uang timah. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

JPU menuntut demikian karena terdakwa Harvey Moes terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Baca juga:
Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

“‎Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” Ardito Muwardi, JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ardito dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (9/12), menyampaikan, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU menuntut suami dari Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Ardito, perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun menguntungkan diri Rp210 miliar, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Adapun hal yang meringankan yang diperhitungkan JPU, yakni terdakwa Harvey Moeis belum pernah dijatuhi dan menjalani hukuman pidana.

‎Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar. Dia menerima uang sejumlah itu bersama-sama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena Lim.

‎Perbuatan Harvey dkk itu telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun, terdiri dari Rp2,28 triliun akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

‎Menurut JPU, terdakwa Harvey Moeis terbukti melanggar ‎dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi