Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

Avatarbadge-check


					Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung) Perbesar

Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, yang baru ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)‎, Tangerang, segera disidangkan karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (5/12), menyampaikan ‎ulah Alwin Albar dalam kasus korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.

Baja juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta

Menurut Harli, ulah Alwin Albar dalam kasus korupsi timah tersebut ketika menjabat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017–2020.

Dia ‎bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan.

“Kebijakannya untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP,” ujarnya.

Guna mendapatkan pasokan, PT Antam membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.

Namun pada kenyataanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari wilayah IUP-nya sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

‎Selanjutnya, pada tahun 2018, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter swasta.

Sejumlah smelter swasta itu merupakan kompetitor PT Timah Tbk‎ yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menyiasati hal itu, tersangka Alwin Albar bersama terdakwa Mochtar Riza ‎Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa Harvey Moeis, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandi Lingga, Hendry Lie dan Tamron alias Aon.

“[Permufakatan jahat] dengan cara seolah-olah bekerja sama dalam pemurnian dan pelogaman timah,” katanya.

Akan tetapi kenyatanya mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Harli mengungkapkan, selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar US$3700–US$4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisar antara US$1000–US$1500 per metrik ton.

“‎Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” katanya.

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi