Menu

Dark Mode
Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Alibi.com, Komedi Kolaborasi Lintas Generasi Diam adalah Emas, Tak Berlaku bagi Presiden Prabowo Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

Hukum

Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

Avatarbadge-check


					Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung) Perbesar

Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, yang baru ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)‎, Tangerang, segera disidangkan karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (5/12), menyampaikan ‎ulah Alwin Albar dalam kasus korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.

Baja juga:
Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta

Menurut Harli, ulah Alwin Albar dalam kasus korupsi timah tersebut ketika menjabat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017–2020.

Dia ‎bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan.

“Kebijakannya untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP,” ujarnya.

Guna mendapatkan pasokan, PT Antam membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.

Namun pada kenyataanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari wilayah IUP-nya sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

‎Selanjutnya, pada tahun 2018, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter swasta.

Sejumlah smelter swasta itu merupakan kompetitor PT Timah Tbk‎ yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk.

Menyiasati hal itu, tersangka Alwin Albar bersama terdakwa Mochtar Riza ‎Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa Harvey Moeis, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandi Lingga, Hendry Lie dan Tamron alias Aon.

“[Permufakatan jahat] dengan cara seolah-olah bekerja sama dalam pemurnian dan pelogaman timah,” katanya.

Akan tetapi kenyatanya mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Harli mengungkapkan, selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar US$3700–US$4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisar antara US$1000–US$1500 per metrik ton.

“‎Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” katanya.

Berita Terbaru

Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

11 July 2025 - 22:41 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

Populer Berita News Update