Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

Avatarbadge-check


					Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung) Perbesar

Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung)

Atas ulah itu, Kejagung menyangka Alwin Albar ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Alwin Albar juga tersangkut kasus korupsi lain, yakni ‎dalam‎ pengadaan peralatan washing plant atau mesin pencucian pasir timah pada PT Timah Tbk Tahun 2017-2019.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. ‎Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka.

‎Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
‎pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. JPU menuntut Alwin Albar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian memvonis terdakwa Alwin Albar dengan hukuman terbilang relatif ringan, yakni ‎3 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024. Majelis menyatakan Alwin Albar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebsider.

Terdakwa Alwin Albar melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum