Menu

Dark Mode
OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja Algojo, Serial Action di Arena Jakarta yang Keras Ada Limbah Industri Politik di Kasus Ijazah Jokowi

Hukum

Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

Avatarbadge-check


					Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung) Perbesar

Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung)

Atas ulah itu, Kejagung menyangka Alwin Albar ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Alwin Albar juga tersangkut kasus korupsi lain, yakni ‎dalam‎ pengadaan peralatan washing plant atau mesin pencucian pasir timah pada PT Timah Tbk Tahun 2017-2019.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. ‎Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka.

‎Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
‎pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. JPU menuntut Alwin Albar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian memvonis terdakwa Alwin Albar dengan hukuman terbilang relatif ringan, yakni ‎3 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024. Majelis menyatakan Alwin Albar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebsider.

Terdakwa Alwin Albar melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum