Menu

Dark Mode
Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Alibi.com, Komedi Kolaborasi Lintas Generasi Diam adalah Emas, Tak Berlaku bagi Presiden Prabowo Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

Hukum

Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun

Avatarbadge-check


					Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung) Perbesar

Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, segera menjalani sidang karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun. (Indonesiawatch.di/Dok. Kejagung)

Atas ulah itu, Kejagung menyangka Alwin Albar ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Alwin Albar juga tersangkut kasus korupsi lain, yakni ‎dalam‎ pengadaan peralatan washing plant atau mesin pencucian pasir timah pada PT Timah Tbk Tahun 2017-2019.

Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. ‎Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka.

‎Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
‎pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. JPU menuntut Alwin Albar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Majelis hakim kemudian memvonis terdakwa Alwin Albar dengan hukuman terbilang relatif ringan, yakni ‎3 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024. Majelis menyatakan Alwin Albar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebsider.

Terdakwa Alwin Albar melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[red]

Berita Terbaru

Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

11 July 2025 - 22:41 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

Populer Berita News Update