Atas ulah itu, Kejagung menyangka Alwin Albar melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Alwin Albar juga tersangkut kasus korupsi lain, yakni dalam pengadaan peralatan washing plant atau mesin pencucian pasir timah pada PT Timah Tbk Tahun 2017-2019.
Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sungailiat, Bangka.
Perkaranya kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. JPU menuntut Alwin Albar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim kemudian memvonis terdakwa Alwin Albar dengan hukuman terbilang relatif ringan, yakni 3 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024. Majelis menyatakan Alwin Albar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebsider.
Terdakwa Alwin Albar melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[red]