Jakarta, Indonesiawatch.id – Dua mantan atau eks petinggi PT Timah Tbk., yakni terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra selamat dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp986 miliar ke negara.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti,” kata Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (30/12).
Baca juga:
Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah
Rianto menyampaikan hal tersebut saat membacakan pembuktian unsur Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dan dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ini khusus untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra sehubungan dengan Pasal 18,” ucapnya.
Sesuai rumusan Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor, lanjut Rianto, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta bendah yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
“Besaran uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh para terdakwa dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pidana tambahan uang pengganti batasannya adalah berapa nilai harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak tindakan korupsi.
Majelis mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan mengenai rangkaian perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabroni selaku mantan Dirut PT Timah dan terdakwa Emil Ermindra selaku mantan Dirkeu PT Timah bersama sejumlah saksi.
Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Alwin Akbar, Amir Syabana, Rusbani, Bambang Gantot Ariyono, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hassan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis, serta terdakwa MB Gunawan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabroni dan Emil Erminda bersama sejumlah saksi di atas telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300.003.263.938.131 (Rp300,003 triliun).
Kerugian keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun ini sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut majelis, dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun itu, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak terbukti masing-masing memperoleh Rp493.399.704.345 (Rp493,3 miliar) dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai fakta hukum di persidangan, ujar Rianto, majelis menyatakan bahwa uang sejumlah Rp986 miliar itu ternyata diterima Direktur, pendiri, dan sekaligus pengendali CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.
Uang itu sebagai pembayaran atas pembelian biji timah. Adapun total yang diterima oleh Tetian Wahyudi melalui CV Salsabila Utama adalah sejumlah Rp986.799.408.690.
“Maka dengan demikian, kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlavi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” ucapnya.
Dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk ini, majelis hakim memvonis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terdakwa dinyatakan tebukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut lebih rendah atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.
JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
[red]







