Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana

Avatarbadge-check


					Acara DWP 2024 di JIExpo. Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia hingga Rp2,5 miliar dalam acara itu. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP) Perbesar

Acara DWP 2024 di JIExpo. Sebanyak 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia hingga Rp2,5 miliar dalam acara itu. (Indonesiawatch.id/Dok. DWP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pentingnya menjerat belasan oknum anggota Polri yang memeras 45 penonton DWP asal Malaysia dengan hukum pidana.

Bambang kepada wartawan pada Kamis, (2/1), menyampaikan, meski dua dari 18 orang oknum itu sudah dikenakan saksi etik Penghentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, namun itu belum cukup.

Baca juga:
Polri Didesak Jerat Pidana Oknum Polisi Pemeras di DWP

“Oke, dua atau tiga orang sudah diberikan sanksi berat, yakni PTDH. Tapi proses itu pun juga masih berjalan karena ada upaya banding dari mereka,” katanya.

Saat ini, dari 18 oknum anggota Polri, 2 orang di antaranya, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y selaku kanit telah dijatuhi saksi etik berupa PTDH.

Sedangkan satu oknum anggota Polri insial M, hari ini kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dua orang yang dipecat menyatakan banding.

Bambang menyampaikan, tidak menutup kemungkinan upaya banding dari dua oknum anggota Polri itu diterima karena dasar dari PTDH itu harus kuat.

Salah satunya, kata Bambang, adalah dengan adanya vonis pidana dari personel oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut. “Makanya proses pidana itulah yang harus didorong,” tandasnya.

Bagi personel yang lain yang terlibat, ujar Bambang, tentu juga harus dilakukan proses sidang etik untuk memberikan kepastian bagaimana posisi mereka ke depan.

“Dan yang pasti, sidang etik, kode etik dan disiplin tersebut jangan hanya memberikan sanksi ringan atau sedang,” ujarnya.

Menurut Bambang, saksi etik ringan atau sedang itu tidak sebanding dengan perbuatan mereka, yakni memeras 45 orang warga negara Malaysia yang sedang menonton DWP 2024. Uang hasil pemerasannya pun luar biasa, mencapai Rp2,5 miliar.

“Karena [perbuatan oknum Polri] ini yang dicemarkan adalah bukan hanya nama baik kepolisian, tapi nama baik bangsa dan negara kita,” tandasnya.

Ulah aparat penegak hukum tersebut menurut Bambang benar-benar memalukan kalau tidak diberikan sanksi yang berat atau yang bisa memberikan efek jera.

“Ini akan mengulang-mengulang terus. 45 orang, kemudian jumlah barang bukti Rp2,5 miliar, ini bukan persoalan kuantitas, tetapi ini terkait dengan wajah bangsa kita,” katanya.

Menurut Bambang, ini bukan masalah nilai kecil atau berapa jumlah orang korban dan uangnya, tetapi ini masalah harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum