Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Ini Rentetan Alat Bukti dan ‎Barbuk Dasar Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah

Avatarbadge-check


					Salah satu smelter yang disita Kejagung sebagai barang bukti korupsi timah yang membelit 5 tersangka korporasi. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Salah satu smelter yang disita Kejagung sebagai barang bukti korupsi timah yang membelit 5 tersangka korporasi. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 koporasi sebagai tersangka korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sirega, di Jakarta, Kamis, (2/1/2024), menyampaikan, kelima korporasi tersebut, di antaranya PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dan PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

Baca juga:
Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah

Selanjutnya, ujar Harli, yakni PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)‎, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Ia meyampaikan, penyidik menetapkan kelima korporsi tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Harli kemudian merinci ‎barang bukti (barbuk) dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

A. Alat bukti:

1. Keterangan saksi

Penyidik telah memeriksa173 saksi dari unsur karyawan dan pengurus PT Timah, Tbk, pihak swasta mitra timah, penanggung jawab operasional smelter, Dinas Esdm Provinsi Bangka Belitung, Kementerian ESDM, PTSP Provinsi Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, dan pihak perbankan.

2. Keterangan ahli

Kejagung telah meminta keterangan dari 13 ahli terdiri dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan, Ahli Penghitungan Keuangan Negara, Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal, dan Ahli Hukum Pidana.

Selanjutnya, Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Hukum Pertambangan, Ahli Lingkungan, 5 Ahli Hukum Lingkungan Hidup, Ahli Hukum Investasi dan Pertambangan, dan Ahli Digital Forensik.

3.‎ Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP

‎Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik

B. Barang Bukti:

1. Sebanyak ‎2.529 dokumen.
2. Sejumlah ‎212 barang bukti elektronik.
3. Lima ‎smelter.
4. ‎ Dua unit Ruko.
5. ‎Tanah seluas 1.400,2 hektare.
6. ‎Uang sejumlah. Rp177.135.909.368,00 (Rp177,1 miliar).
7. Uang sejumlah US$3.592.401.
8. ‎Uang sejumlah SGD 2.912.751.
9. ‎Uang sejumlah ¥ 53.300.284.
10. ‎Uang sejumlah € 3.569.
11. ‎Uang sejumlah KRW 3.583.000.
12. ‎Uang sejumlah HKD 65.000.
13. ‎Uang sejumlah £ 5.365.
14. ‎Uang sejumlah AUD 2.440.
15. ‎Uang sejumlah RM 56.
16. ‎Uang sejumlah 50 Ringgit Brunei.
17. ‎Uang sejumlah CNH 420.
18.‎Uang sejumlah CHF 1.630.
19. ‎Emas batang seberat 1.730 gram.
20. ‎Perhiasan emas seberat 1.853,84 gram.
21. Dua unit mesin pemurnian timah.
22. ‎Sebanyak 52 unit excavator.
2‎3. Sebanyak 3 unit bulldozer.
24. Sejumlah ‎126 buah tas.
25. Sebanyak16 barang berharga lainnya berupa peralatan rumah tangga.‎

Harli menyampaikan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka individu, 5 korporasi, dan 1 orang tersangka dalam perkara perintangan peyidikan atau obstruction of justice.

Kejagung menyangka kelima korporsi tersebut ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum