Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Mahkamah Agung & Pasar Gelap Jual Beli Hukum

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung MA. Perbesar

Ilustrasi Gedung MA.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tertangkapnya Zarof Ricar, telah membongkar gurita makelar kasus di Mahkamah Agung. Temuan dana hampir Rp1 Triliun sebagai hasil jual beli kasus, menjadi petunjuk bahwa institusi Mahkamah Agung telah menjadi pasar gelap jual beli hukum terbesar di dunia.

Ironinya, terbongkarnya persekongkolan jahat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan penangkapan terhadap Zarof Ricar yang kemudian menyeret beberapa Hakim Agung dalam pusaran markus.

Tidak memberikan efek jera, jajaran Hakim Pengadilan negeri Surabaya dan Hakim Agung di Mahkamah Agung, untuk mengembalikan citra penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi justru semakin meningkatkan praktek hukum bar-bar, dengan semboyan ada uang ada keadilan.

Sumber terpercaya dari lingkungan internal MA, menginformasikan bahwa carut marut penegakan hukum di MA, diduga karena Ketua MA yang tidak tegas, dalam menangani Hakim Agung nakal.

Menyikapi terbongkarnya praktik markus di MA, Ketua MA hanya mengatakan “biarkan saja, nanti ada Tuhan yang menghukum”. Sikap unprofesional Ketua MA, menjadi teladan bagi para Hakim Agung di MA.

Maka tidak heran, terulang kembali putusan hukum bar-bar, oleh Hakim Agung yang menangani sidang PK, kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No. 55 Surabaya.

Kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, dengan kronologis berawal adanya gugatan dari Dr. Teja Kesuma terhadap Ibu Tri Kumala Dewi, tapi gugatannya di tolak pada tingkat PK.

Tidak berhenti disitu, mafia tanah kembali menyampaikan gugatan oleh Rudanto Santoso dengan menggunakan dokumen kepemilikan tanah yang didapat dari Dr. Teja Kesuma. Lagi-lagi gugatan Rudanto ditolak.

Ternyata gerombolan mafia tanah, kembali mengajukan gugatan atas nama Handoko Wibisono, dengan gunakan dokumen kepemilikan tanah adalah akta jual beli dari Rudanto Santoso yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polda Jatim, terbukti memberikan keterangan palsu pada kasus sengketa tanah.

Pada gugatan Handoko Wibisono terhadap ibu Tri Kumala Dewi yang telah menang dua kali ditingkat PK, ternyata dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya dengan pertimbangan Handoko memiliki niat baik untuk membeli rumah di Jl. Dr. Sutomo no 55 Surabaya.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, adalah musibah terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia dan merupaka penghianatan terhadap konstitusi. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sekali lagi mencetak prestasi sebagai hakim bar-bar.

Kasus sengketa tanah di Jl. Dr.Sutomo No 55 Surabaya, terus bergulir pada tahapan sidang PK, sebagai upaya ibu Tri Kumala Dewi memperoleh keadilan. Tapi lagi-lagi ibu Tri Kumala Dewi berhadapan dengan Hakim Agung dengan kualitas unprofessional.

Bau busuk mulut hakim sudah tercium mencemari ruang sidang PK, sehingga sidang PK tidak lebih sebagai lapak jual beli hukum. Bisa dibayangkan jika saja, para Hakim Agung ini hidup di masa perjuangan merebut kemerdekaan, dapat dipastikan Indonesia belum tentu merdeka 17 Agustus 1945, karena maraknya penghianatan yang melibatkan para Hakim Agung.

Rendahnya moral Hakim Agung, adalah ancaman nyata terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo yang telah mengibarkan bendera perang terhadap korupsi.

Hanya ada satu solusi menghadapi carut marutnya institusi penegakan hukum, yaitu gelar “operasi genosida” terhadap pejabat korup di lingkungan institusi hukum, jika tidak ingin Presiden Prabowo melihat Indonesia tinggal sejarah.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum