Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Mahkamah Agung & Pasar Gelap Jual Beli Hukum

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung MA. Perbesar

Ilustrasi Gedung MA.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Tertangkapnya Zarof Ricar, telah membongkar gurita makelar kasus di Mahkamah Agung. Temuan dana hampir Rp1 Triliun sebagai hasil jual beli kasus, menjadi petunjuk bahwa institusi Mahkamah Agung telah menjadi pasar gelap jual beli hukum terbesar di dunia.

Ironinya, terbongkarnya persekongkolan jahat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan penangkapan terhadap Zarof Ricar yang kemudian menyeret beberapa Hakim Agung dalam pusaran markus.

Tidak memberikan efek jera, jajaran Hakim Pengadilan negeri Surabaya dan Hakim Agung di Mahkamah Agung, untuk mengembalikan citra penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi justru semakin meningkatkan praktek hukum bar-bar, dengan semboyan ada uang ada keadilan.

Sumber terpercaya dari lingkungan internal MA, menginformasikan bahwa carut marut penegakan hukum di MA, diduga karena Ketua MA yang tidak tegas, dalam menangani Hakim Agung nakal.

Menyikapi terbongkarnya praktik markus di MA, Ketua MA hanya mengatakan “biarkan saja, nanti ada Tuhan yang menghukum”. Sikap unprofesional Ketua MA, menjadi teladan bagi para Hakim Agung di MA.

Maka tidak heran, terulang kembali putusan hukum bar-bar, oleh Hakim Agung yang menangani sidang PK, kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No. 55 Surabaya.

Kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, dengan kronologis berawal adanya gugatan dari Dr. Teja Kesuma terhadap Ibu Tri Kumala Dewi, tapi gugatannya di tolak pada tingkat PK.

Tidak berhenti disitu, mafia tanah kembali menyampaikan gugatan oleh Rudanto Santoso dengan menggunakan dokumen kepemilikan tanah yang didapat dari Dr. Teja Kesuma. Lagi-lagi gugatan Rudanto ditolak.

Ternyata gerombolan mafia tanah, kembali mengajukan gugatan atas nama Handoko Wibisono, dengan gunakan dokumen kepemilikan tanah adalah akta jual beli dari Rudanto Santoso yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polda Jatim, terbukti memberikan keterangan palsu pada kasus sengketa tanah.

Pada gugatan Handoko Wibisono terhadap ibu Tri Kumala Dewi yang telah menang dua kali ditingkat PK, ternyata dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, hanya dengan pertimbangan Handoko memiliki niat baik untuk membeli rumah di Jl. Dr. Sutomo no 55 Surabaya.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, adalah musibah terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia dan merupaka penghianatan terhadap konstitusi. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sekali lagi mencetak prestasi sebagai hakim bar-bar.

Kasus sengketa tanah di Jl. Dr.Sutomo No 55 Surabaya, terus bergulir pada tahapan sidang PK, sebagai upaya ibu Tri Kumala Dewi memperoleh keadilan. Tapi lagi-lagi ibu Tri Kumala Dewi berhadapan dengan Hakim Agung dengan kualitas unprofessional.

Bau busuk mulut hakim sudah tercium mencemari ruang sidang PK, sehingga sidang PK tidak lebih sebagai lapak jual beli hukum. Bisa dibayangkan jika saja, para Hakim Agung ini hidup di masa perjuangan merebut kemerdekaan, dapat dipastikan Indonesia belum tentu merdeka 17 Agustus 1945, karena maraknya penghianatan yang melibatkan para Hakim Agung.

Rendahnya moral Hakim Agung, adalah ancaman nyata terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo yang telah mengibarkan bendera perang terhadap korupsi.

Hanya ada satu solusi menghadapi carut marutnya institusi penegakan hukum, yaitu gelar “operasi genosida” terhadap pejabat korup di lingkungan institusi hukum, jika tidak ingin Presiden Prabowo melihat Indonesia tinggal sejarah.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)
Populer Berita Opini