Jakarta, Indonesiawatch.id – Dua periode pemerintahan Jokowi, tidak saja telah meninggalkan carut marut penegakan hukum, tetapi melemahnya legitimasi institusi hukum di mata rakyat Indonesia.
Alih-alih hukum sebagai instrumen negara untuk melindungi hajat hidup rakyat, justru hukum telah dijadikan alat tekanan untuk memeras dan mengkriminalisasi rakyat. Lebih buruk lagi, ketika penegakan hukum, menggunakan pendekatan politik, mengakibatkan rendahnya kualitas demokrasi.
Institusi hukum berlomba menjadi super body dan aparat penegak hukum memposisikan sebagai warga negara kelas satu yang tidak tersentuh hukum. Penegakan hukum sekedar retorika yang selalu dijadikan alat pencitraan para penyelenggara negara dan korbannya tetap rakyat kecil.
Merujuk kepada World Justice Project, menerbitkan Indeks Negara Hukum tahun 2023, skor Indeks Negara Hukum Indonesia tahun 2023 adalah 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi), dengan kata lain skor indeks mengalami stagnan sejak tahun 2015, dimana skor Indonesia konsisten di angka 0.52-0.53.
Fenomena stagnan skor indeks penegakan hukum Indonesia, menunjukan suatu keprihatinan terhadap kualitas aparat penegakan hukum, dalam memberikan rasa keadilan dan keamanan terhadap rakyat.
Dukungan anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun kepada institusi hukum, ternyata mubazir dan pemborosan uang negara. Slogan “No Viral No Justice”, merupakan sebuah kritik atas buruknya penegakan hukum, sehingga rakyat menggunakan “pengadilan medsos”, sebagai sarana pressure terhadap pemerintah.
Ironi penegakan hukum sepanjang periode kekuasaan Jokowi, adalah meningkatnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam berbagai kasus kejahatan besar dan semakin kuatnya syahwat markus di jajaran hakim dan jaksa.
Era kepemimpinan Presiden Prabowo, walaupun pada pidato pelantikan sebagai Presiden, Prabowo dengan tegas menyatakan perang terhadap pejabat korup, ternyata tidak menyurutkan nafsu rendah pejabat hukum, untuk terus melakukan pekerjaan haram.
Kasus vonis Harvey adalah tamparan bagi wajah hukum Indonesia dan tantangan bagi Presiden Prabowo untuk buktikan pernyataannya perang terhadap pejabat korup. Kemudian kasus suap Firli Bahuri yang bertele-tele, walau sudah berstatus tersangka tapi tetap bebas.
Terbongkarnya gurita markus di Mahkamah Agung, dengan hasil sitaan barang bukti hampir Rp. 1 Triliun. Hingga saat ini masih terjadi praktek persidangan PK yang sangat mencederai rasa keadilan rakyat, akibat prilaku Hakim Agung yang tidak bermartabat, seperti kasus sengketa tanah di jl. Dr Sutomo no 55 Surabaya, hakim MA memenangkan mafia tanah, hanya berbekal dokumen yang sudah ditolak dua kali pada tingkat PK sebelumnya.
Fenomena amburadulnya penegakan hukum, menjadi PR Presiden Prabowo yang membutuhkan jawaban segera, dalam rangka memulihkan kepercayaan rakyat. Retorika reformasi hukum, adalah slogan kosong, rakyat butuh kerja nyata Presiden Prabowo sebagai pemilik otoritas yang diamanatkan konstitusi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Rakyat sudah ikhlas tersisih secara ekonomi dan politik, tapi rakyat akan mengambil resiko terburuk, ketika terus menerus tersisih untuk memperoleh keadilan.
Sri radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen









