Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat: Kapolsek Cinangka Layak Dievaluasi

Avatarbadge-check


					Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, mengklarifikasi disebut menolak permintaan bantuan bos rental mobil yang kemudian tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, mengklarifikasi disebut menolak permintaan bantuan bos rental mobil yang kemudian tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Edi Saputra Hasibuan, menilai Kapolda Banten layak mengevalusi kinerja Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan.

“Saya kira pantas dievaluasi oleh Kapolda Banten kinerjanya,” kata Edi menanggapi buntut dari tewasnya bos retal mobil Ilyas Abdurrahman.

Baca juga:
Empat Orang Ditangkap terkait Penggelapan dan Penembakan Bos Rental Mobil

Edi kepada wartawan pada akhir pekan kemarin menilai kinerja Kapolsek Cinangka tersebut layak dievaluasi karena sudah mendapat laporan dari bawahannya bahwa pihak yang diduga menggelelapkan mobil membawa senjata api (senpi).

“Kapolsek sudah diberi tahu, kemudian tidak memberikan respons apa-apa,” ujarnya.

Menurutnya, tidak menugaskan bawahannya untuk mendampingi almarhum tim Ilyas Abdurrahman ‎itu menjadi persoalan karena mereka meminta pertolongan karena kondisinya darurat, yakni adanya senpi.

‎“Tidak direspons dengan cepat. Saya kira itu memang boleh dikatakan tidak memiliki rasa kepedulian,” katanya.

Terkait penjelasan AKP Asep bahhwa pihaknya tidak memberikan pendampingan karena harus sesuai prosedur atau SOP, yakni harus terlebih dahulu membuat laporan, Edi menyampaikan, itu kalau dalam kondisi normal.

‎“Kalau lihat SOP, memang setiap ada pengaduan kan memang didahului dengan laporan polisi. Tapi itu dalam keadaan normal,” ujarnya.

Tapi dalam keadaan yang sangat darurat, lanjut dia, polisi harus cepat memberikan bantuan atau perlindungan. Menurutnya, ini sama ketika misalnya ada perampokan, kemudian korban teriak minta tolong, tidak mungkin saat itu korban harus membuat laporan untuk mendapatkan pertongan.

“Polisi yang ada di situ harus memberikan respons,” ucapnya.

Menurut Edi, itu sama ketika
ada masyarakat datang ke kantor polisi, kemudian meminta bantuan karena keadaan darurat, yakni ada ancaman senjata api dari oknum aparat.

“Saya kira dia dalam keadaan kesulitan, kemudian meminta bantuan,” ujarnya.

“Jadi kalau misalnya tidak dilayani, saya kira ini di luar daripada sesuatu yang normal,” katanya.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum