Jakarta, Indonesiawatch.id – Indonesia Police Awatch (IPW) menilai rencana pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada korban pemersan menunjukkan bahwa Polri tak akan menjerat para oknum dengan hukum pidana.
“Institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Sugeng Teguh Santoso, Senin, (6/1).
Baca juga:
Polri Didesak Jerat Pidana Oknum Polisi Pemeras di DWP
Institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundamgan dan menurut hukum maka uang yang disita itu adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.
“Kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.
Penegak hukum tahu, bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sugeng menyampaikan, hakim akan memutuskan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan.
Sugeng menegaskan, kalau uang yang disita sebesar Rp2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum.
“Tentunya ini tanda tanya bagi masyarakat serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di Reserse Narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah terlanjur ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri.
“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice,” ujarnya.
[red]







