Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan langkah hukum terhadap 2 ribu lebih perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi timah.
“Ada dua ribu lebih,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kejagung, Jakarta, Rabu, (8/1).
Baca juga:
Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah
Ia menyampaikan, 2 ribu lebih perusahaan tersebut di luar 5 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.
Burhanuddin menyampaikan, langkah hukum yang akan ditempuh Kejagung bukan seperti yang dilakukan terhadap 5 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah ada lima [tersangka] korporasinya. Itu lima korporasinya. Dan ada lagi selain lima itu sebenarnya ada yang kecil-kecil,” katanya.
“[Langkah hukum] yang sifatnya kemungkinan nanti kita akan perdatakan untuk penarikannya, kembali [hasil korupsinya],” ujar dia.
Ia menjelaskan, Kejagung tidak akan melakukan langkah refresif kepada 2 ribu lebih korporasi tersebut karena jumlah uang atau keerlibatannya tidak teralu signifikan.
“Ada dua ribu lebih. Kalau kami jadikan tersangka semua, dua ribu lebih, kemudian kerugian yang kita akan tutup adalah sangat sedikit. Tentu saja kita cuma efektifnya saja kita akan tidak lanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun Kejagung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, karena aliran korupsinya sangat besar.
“Yang utamanya ada lima perusahaan. Itu yang hampir Rp150 triliun yang dia paling utamanya harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kelima tersangka koporasinya, yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PTTinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, kasus ini berasal dari diterbitkannya Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 (lima) perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter).
Persetujuan tersebut diterbitkan pada 2015 oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lima smleter.
Adapun kelima smelter timah itu milik PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. RKAB untuk kelima smelter itu diterbitkan secara tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan.
Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Rusbani (RBN) sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan oleh Amir Syahbana (AS) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 sampai sekarang.
“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ujarnya.
Selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;
dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk., Emil Ermindra (EE); dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.
Perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter atau PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah.
“Ini dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah,” ujarnya.
Ulah mereka itu merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).
Kerugian keuangan negara Rp300,003 triliun itu terdiri dari Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun).
Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun) dan Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).
Harli menjelaskan, kerugian lingkungan ini merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” katanya.
Atas ulah itu, Kejagung menyangka PT RBT, PT SIP, PT TIN), PT SBS, dan CV VIPmelanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[red]







