Menu ✖

Dark Mode
Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara Dosen UPN Veteran Jakarta Latih Petani Depok Olah Rambut Jagung Jadi Kombucha MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan Talkshow “Ada Apa dengan Negeriku” Soroti Kasus Ijazah dan Skandal Jiwasraya

Hukum

Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK Terlilit Korupsi Sawit

Avatarbadge-check


					Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pejabat KLHL terlilit korupsi sawit. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pejabat KLHL terlilit korupsi sawit. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit tahun 2005-2024.

“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin usai menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Kejagung, Jakarta, Rabu, (8/1).

Baca juga:
Kok Bisa Kursi Dinas Kapolda Riau Diduduki Cukong Cangkang Sawit?

Namun orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini enggan menyebut nama maupun jabatan di kementerian yang kini dipecah dua tersebut.

Setelah ditanya lebih lanjut, Burhanuddin hanya menyebut dari pejabat eselon I dan II telah menjadi tersangka. Namun ia enggan lebih lanjut memberikan bocoran. “Nanti saja, jangan tergesa-gesa,” ucapnya.

Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, penyidik masih terus mengembangkan kasus duagaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit ini.

Menurut dia, penyidik telah menemukan beberapa perbuatan yang diduga melawan hukum. Perbuatan-perbuatan itu sudah diinventarisir dan tengah dilakukan pendalaman.

‎“Tentunya dalam waktu, ya mungkin sebulan lagi baru kita akan apa yang disampaikan kita akan jawab,” katanya.

Adapun perbuatan melawan hukumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Ardiansyah, menyampaikan, perusahaan sawit ‎yang menanam sawit di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan.

Febrie menyampapaikan, perusahaan tersebut menanam sawi‎t di kawasan hutan, lahan konservasi hingga hutan lindung.

Namun demikian, penyelesaiannya tidak semuanya dilakukan dari sisi pidana‎, tetapi juga ada yang melalui skema denda administratif. Saat ini pihaknya tengah memilahnya.
[red]

Berita Terbaru

Perkara Isi Ulang Gas Portable, Gabriel Sihombing Divonis 6 Bulan Penjara

29 October 2026 - 11:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dalam perkara pengisian ulang gas portabel. (Fot: Ist.)

MSI Desak Polda Sumsel Ungkap 20 Perusahaan yang Terindikasi Terlibat Karhutla

29 October 2026 - 10:07 WIB

Founder Milenial Silampari Institut (MSI), Aqil Maulidan (Dok. Indonesiawatch.id)

Asosiasi Driver Online Pertanyakan Perlindungan Pengemudi di Balik Kepastian Kemitraan

24 October 2026 - 01:36 WIB

Ilustrasi para pengemudi ojek online.

Penasehat Khusus Presiden Sempat Datangi Sidang Gabriel, Minta Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan

23 October 2026 - 12:36 WIB

Penasehat Khusus Presiden Datangi Sidang Gabriel di PN Jakarta Utara (Ist.)

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)
Populer Berita Hukum