Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur

Avatarbadge-check


					Tiga hakim PN Surabaya segera menjalani sidang kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kejagung) Perbesar

Tiga hakim PN Surabaya segera menjalani sidang kasus korupsi vonis bebas Ronald Tannur. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kejagung)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dapat jatah ‎20 ribu dolar Singapura (SGD) dari duit pengurusan vonis Gregorius Ronald Tannur.

‎“[Sejumlah] 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis, (9/1).

Baca juga:
Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

Harli menjelaskan, jatah duit untuk Ketua PN Surabaya kala begulirnya pengurusan vonis terdakwa Ronald Tannur itu bermula ‎pada 6 Oktober 2023.

Kala itu, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur ditemani Fabrizio Revan Tannur menemui advokat Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya, Jawa Timur.

Pertemuan itu membahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara yang membelit putranya serta langkah-langkah yang akan ditempuh.

Adapun tindak pidana yang membelit Ronald Tannur, adalah penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut menewaskan Dini yang merupakan pacar Ronald Tannur.

‎Setelah itu, atas permintaan Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur. Dia menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam kurun waktu ‎Oktober sampai Agustus 2024.

‎Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.

Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa kemudian datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan ketua pengadilan tersebut.

Lisa Rahmat menayakan kepada Ketua PN Surabaya, siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ujar Harli.

‎Setelah itu, ‎sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rahmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.

“Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujarnya.

Pembagian uang tersebut dilakukan‎ di ruangan hakim Mangapul. Erintuah Damanik mendapat 38.000 SGD‎, Mangapul sejumlah 36.000 SGD,‎ dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 SGD.

S‎elain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.

“Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD ‎untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rahmat bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu dia menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.

Setelah itu, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan memebaskan terdakwa.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum