Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Opini

Mafia Tanah Dimenangkan, Usut Hakim PN Surabaya & Hakim MA

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyelesaian hukum kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, adalah satu dari ribuan potret hitam penegakan hukum di negeri ini, akibat bobroknya moral hakim PN Surabaya dan Hakim MA, dalam memutuskan perkara sengketa lahan, sama sekali mengabaikan norma keadilan, tetapi semata-mata didasarkan oleh jumlah uang yang digelontorkan oleh mafia tanah.

Praktek kolaborasi antara hakim dengan mafia tanah, adalah extraordinary crime, karena telah merenggut hak-hak rakyat untuk memperoleh jaminan keadilan sebagai warga negara.

Kasus sengketa lahan di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, berawal dari adanya gugatan oleh Dr. Teja Kusuma, terhadap Ibu Tri Kumala Dewi selaku pemilik sah atas rumah dan tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya yang telah ditempati selama 50 tahun lebih.

Putusan pada tingkat PK, gugatan Dr. Teja Kusuma dinyatakan ditolak. Tidak berapa lama, datang lagi gugatan dari Rudanto Santoso, dengan menggunakan dokumen kepemilikan dari Dr. Teja Kusuma. Putusan pada tingkat PK, gugatan Rudanto Santoso dinyatakan ditolak.

Kemudian datang lagi gugatan ketiga dari Handoko Wibisono yang namanya sangat dikenal di Surabaya sebagai otak mafia tanah. Handoko menggunakan dokumen kepemilikan tanah, adalah akta jual beli dari Rudanto Santoso yang sebelumnya telah ditolak pada tingkat PK.

Rudanto saat ini adalah DPO Polda Jatim, menyangkut kasus pemberian keterangan palsu, dalam sengketa tanah. Putusan hakim PN Surabaya dan hakim MA pada tingkat PK, ternyata mengabulkan gugatan Handoko Wibisono, dengan pertimbangan hukum Handoko sebagai pembeli memiliki itikad baik.

Putusan hakim PN Surabaya dan hakim MA di tingkat PK, mengabulkan gugatan handoko otak mafia tanah, dengan dokumen kepemilikan tanah abal-abal, adalah bencana penegakan hukum terdasyat dalam sejarah Indonesia, bukan saja menggerus etika dan norma keadilan, tetapi sebagai tindakan pelecehan terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang menyatakan perang terhadap pejabat korup.

Perilaku hakim bar-bar pemutus perkara sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, harus segera diusut dan ditindak tegas, sebelum memuncak kemarahan rakyat terhadap hakim tak bermoral.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Populer Berita News Update