Surabaya, Indonesiawatch.id – TNI AL menggagalkan penyelundupan 54 kg kalajengking kering di Banadar Udara (Bandara) Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Komandan Satuan Tugas Pengamanan (Dansatgaspam) Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, dalam keterangan pers dikutip pada Senin, (13/1), menyampaikan, penggagalan penyelundupan kalajengking ini dilakukan oleh Satgaspam TNl AL.
Baca juga:
Pengamat: Sudah Saatnya TNI AL Punya Kapal Induk
Dansatgaspam mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, menjelaskan kronologi pengagalan penyelundupan kalajengking itu berawal pada hari Jumat, (10/1).
Saat itu, kata dia, petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pengawasan terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya–Singapura.
“Petugas mencurigai dua calon penumpang lanjut usia yang membawa banyak barang di keberangkatan Bandara Juanda,” ujarnyaa.
Setelah dipastikan dengan Double Check menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual oleh petugas, terdapat benda mencurigakan pada 2 koper dan 2 kardus besar.
Adapun 2 koper dan 2 karus besar itu berisi komoditas hewan kalajengking yang sudah dikeringkan tanpa disertai dokumen seberat 54 Kg.
“Terduga pelaku berinisal SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen,” katanya.
Dani menyampaikan, kedua orang terduga pelaku itu menyamarkan puluhan kg kalajengking kering tersebut dengan kapur barus untuk agar tidak terdeteksi oleh petugas.
“Akan diselundupkan dengan tujuan akhir Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan,” ujarnya.
Selanjutnya Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda, dan Denpom Lanudal Juanda melimpahkan perkaranya kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.
“Kegiatan penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen, merupakan tindakan melanggar [hukum],” ujarnya.
Dani mengatakan, ini sebagaimana Pasal 88 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Penggagalan ini merupakan wujud tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, serta bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil dalam rangka penegakan hukum, ketertiban dan keamanan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI, Muhammad Ali, menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons cepat informasi yang diterima.
Kemudian, menindak tegas segala bentuk tidak ilegal yang terjadi, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam penanganan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Seperti dalam hal ini bekerja sama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda; Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur; dan seluruh stakeholder di Bandara Juanda lainnya.
[red]







