Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Buktikan Jika Negara Tidak Boleh Kalah Menghadapi Para Begal Laut

Avatarbadge-check


					Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP) Perbesar

Pagar laut di peraian Tangerang, Banten. (Indonesiawatch.id/Dok KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan, bahwa pemagaran laut adalah ilegal, negara hadir untuk melakukan penyegelan dan negara tidak boleh kalah.

Pernyataan Dirjen PSDKP yang diliput SCTV Liputan 6, berseragam loreng dan sederet brevet lengkap dengan baretnya, nampaknya tidak memberi efek jera pelaku pembuatan pagar laut ilegal.

Karena menurut beberapa warga masyarakat di desa Gaga, pada tanggal 11 januari 2025, masih saja dilakukan pemagaran laut oleh para pekerja yang dibayar orang suruhan PT Agung Sedayu Group.

Dari dokumen rekaman video yang dilakukan masyarakat, terlihat sejumlah besar bambu dan para pekerja serta perahu milik pekerja. Masih terjadinya kegiatan ilegal pemagaran laut.

Tidak sesuai dengan pernyataan Dirjen PSDKP bahwa negara tidak boleh kalah, karena terbukti negara tidak berdaya hanya untuk menghadapi para begal laut. Sikap tidak tegas pihak KKP untuk menunjuk batang hidung otak begal laut.

Sementara masyarakat setempat dengan mudah mengatakan otak begal laut adalah orang-orang PT Agung Sedayu Group, semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan pemerintah hanya sekedar “sinetron opera sabun”, dalam menyelesaikan kasus pekerjaan ilegal pemagaran laut.

Fakta dilapangan membuktikan, KKP yang telah menyegel pagar laut illegal, tapi tidak memiliki keberanian merubuhkan pagar laut, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan negara tidak boleh kalah, karena laut adalah perekat kedaulatan negara.

Jika saja pihak pemerintah masih menunjukan sikap keraguan untuk menghadapi begal laut, akan memberi dampak yang amat luas terkait kepercayaan rakyat, terhadap kemampuan dan kewenangan negara melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia.

Ketika Presiden Prabowo sudah mengeluarkan perintah hentikan kegiatan illegal pemagaran laut, harus diterjemahkan oleh para pejabat terkait, dengan tindakan “hentikan, hancurkan dan tangkap pelakukanya”. Menawar perintah Presiden, adalah tindakan insubordinasi yang memiliki konsekuensi hukum.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum