Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyidik Jampidsus pada 14 Januari 2025, berhasil menangkap eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, saat Rudi baru mendarat dari Palembang di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Ia diduga terlibat kasus suap perkara Ronald Tanur. Rudi Suparmono selanjutnya oleh penyidik Jampidsus, digiring ke kompleks Kejagung di kawasan Blok M.
Penangkapan eks Ketua PN Surabaya, berarti sudah empat hakim PN Surabaya yang ditangkap dalam kasus suap Ronald Tanur.
Penemuan uang sejumlah Rp21 Miliar, di mobil milik istri Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, saat menggeledah rumah milik Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, semakin memperkuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan markus.
Anggota komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem Rudianto Lallo memberi apresiasi langkah tegas Jampidsus, untuk masuk ke ranah institusi peradilan yang diduga terjadi praktek markus.
Diharapkan pengungkapan kasus markus empat hakim PN Surabaya, dapat dikembangkan oleh Jampidsus, untuk mengungkap gurita kejahatan, hakim PN Surabaya lainnya, seperti yang saat ini mulai viral, diantaranya kasus sengketa tanah Jl. DR. Sutomo No 55 Surabaya, antara komplotan mafia tanah yang diotaki Handoko Wibisono dengan tergugat Ibu Tri Kumala Dewi.
Hakim PN Surabaya, dengan sangat tidak bermartabat, memenangkan gugatan Handoko Wibisono, hanya mendalilkan kepemilikan tanah tersebut, menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dua kali kalah pada tingkat PK.
Berdasarkan sumber-sumber terpercaya, sepak terjang Handoko Wibisono sangat dikenal di Surabaya sebagai mafia tanah dan mampu menyuap para hakim tak bermoral di lingkungan PN Surabaya. Rakyat para pencari keadilan berharap, Jampidsus terus melakukan langkah hukum yang tegas, untuk membersihkan PN Surabaya dari para hakim markus perusak marwah institusi peradilan.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen








