Jakarta, Indonesiawath.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap IAS, buronan tersangka korupsi penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat, (24/1), mengatakan, Tim SIRI Kejagung menangkap tersangka IAS di willayah Jakarta Timur (Jaktim).
Baca juga:
Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap, Jampidsus Harus Bongkar Kasus Markus Lainnya
“Ditangkap di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, (23/1/2025),” ujarnya.
Harli menyampaikan, tersangka IAS
bersikap kooperatif saat hendak ditangkap sehingga prosesnya berjalan lancar. Saat ini, tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Ia menjelaskan, IAS merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
Atas dasar itu, tim penyidik meminta Tim SIRI Kejagung untuk menemukan dan menangkap IAS. Penangkaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023.
Kemudian, Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal bantuan pencarian keberadaan saksi dan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 406/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.
Selanjutnya, Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 03/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023 dan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 69/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 05 Mei 2023.
“Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 72/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” katanya.
Harli mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik menetapkan IAS sebagai buronan karena sudah beberapakali mangkir pemeriksaan terkait dugan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi atau PT SBM (Perseroda).
Penyertaan modal ke PT SBM tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) pada tahun 2018–2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp867 juta.
[red]







