Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, proses ekstradisi buronan tersangka megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura tergantung kelengkapan dokumen.
“Bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman kepada wartawan di Kemenkum, Jakarta dikutip pada Sabtu, (25/1).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun 2024, Ini Jumlah Buronan yang Berhasil Ditangkap Intelijen Kejagung
Ia menyampaikan, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, terdapat sejumah dokumen yang harus dipenuhi Kejagung dan Polri guna melengkapi persyaratan untuk ekstradisi Paulus Tannos.
“Masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Supratman mengaku telah memerintahkan Drijen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi seluruh dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos.
“Direktur AHU, saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah Indonesia harus mengajukan permohonan untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke pengadilan Singapura.
Selanjutnya, pengadilan akan memproses jika seluruh dokumen permohonan pemulangan atau ekstradisi Paulus Tannos dari pemrintah Indonesia telah lengkap.
“Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Paulus Tannos yang tengah dicari dan diburu pihaknya telah ditangkap di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat, (24/1).
Ia menyampaikan, otoritas Singapura menahan Paulus Tannos untuk selanjutnya dilakukan ekstradisi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum untuk segera mengekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Dalam pelariannya, direktur utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu sempat mengganti nama menjadi Tahian Po Tjhin. Bukan hanya itu, dia juga telah mengubah kewarganegarannya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos mengubah nama dan Kewarganegaraannya.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP pada Agustus 2019. Namun Tannos bersama keluarganya telah pergi ke Singapura pada 2017 silam.
KPK menyangka Paulus Tannos melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[red]







