Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Sertifikatkan Laut, 8 Pegawai Kantah Tangerang Disanksi Berat

Avatarbadge-check


					Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP) Perbesar

Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebanyak ‎8 pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang dijatuhi sanksi berat terkait penerbitan sertifikat pengkavlingan laut Tangerang, Banten.

‎“Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN dalam Raker bersama Komisi II DPR di Jakarta,‎ (30/1).

Baca juga:
KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

Ia menyampaikan, 6 dari 8 orang ‎oknum pegawai Kantah Kabupaten Tangerang dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan atau penghentian dari jabatannya.

“Sanksi berat kepada 2 pegawai,” ucapnya tanpa merinci sanksi dimaksud.

Selain itu, Nusron juga enggan menyebut nama-nama para oknum yang terlibat menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut.

“Nama-nama pegawainya siapa saja, kami tidak bisa sebut ya, kami hanya sebut inisial,” ucapnya.

Adapun kedelapan oknum pegawai Kantah Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat lantaran menebitkan SHGB dan SHM kala itu, yakni:

1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
2. SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
3. ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
4. WS Ketua Panitia A.
5. YS Ketua Panitia A.
6. NS Panitia A.
7. LMX Kepala Survei dan Pementahan setelah ET.
8. KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Nusron, Surat Keputusan (SK) penjatuhan sanksi dan pencopotan ke-8 orang itu dari jabatannya tengah diproses.

Berdasarkan akun Instagram Kantah Kabupaten Tangerang, inisial JS diduga Joko Susanto. Sedangkan Ketua Panitia ‎Ajudikasi inisial WS diduga adalah Wendi Suparto.

Nusron menjelaskan, sanksi berat itu setelah pihak Inspektorat Kementerian ATR/BPR melakukan pemeriksaan pascaviralnya pagar laut sejauh 30 kilometer di Perairan Tangerang, Banten.

‎“Pagar laut itu yang jaraknya 30 kilometer, kalau di Desa Kohod-nya saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilo,” ungkapnya.

Di laut yang masuk wilayah Desa Kohod tersebut terdapat ‎263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM. “Hak Guna Bangunannya 263 itu kalau ditotal jumlahnya 390,7985 hektare. Kemudian Hak Miliknya 17 bidang 22,9334 hektare,” ucapnya.

Sebelumnya, Nusron menyampaikan, ‎sebanyak 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

‎Kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR, Nusron menyampaikan, pihaknya melakukan audit investigasi untuk mengungkap bagaimana proses penerbitan SHGB dan SHM laut Tangerang itu.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum