Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang

Avatarbadge-check


					Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 mulai dibongkar TNI AL. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, akan mencabut izin perusahaan yang membuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

“Kalau dia memang itu, di undang-undangnya. Pencabutan izin, restorasi atau membongkar,” ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik pada Senin, (20/1).

Baca juga:
KKP: Pemilik Ngaku atau Eggak, Pagar Laut Tangerang akan Dibongkar

Doni‎ menyampaikan pernyataan tersebut menjawab pertanyaan dalam pembahasan soal pagar laut di tvOne. Ia menjelaskan, hal itu karena penyidikan yang dilakukan pihaknya bukan mengusut perkara pidananya.

“Kami itu di Undang-Undang Cipta Kerja, kami itu sanksi administratif. Jadi berupa denda,” ujarnya.

Adapun sanksi administasi dan denda yang bisa dijatuhkan KKP ini hanya kepada entitas bisnis atau badan hukum. Makanya, yang tengah diincar KKP adalah entitas bisnis berbadan hukum.

“Kita harus carinya itu, jadi teknik pendekatannya beda nih, kalau pidana itu bisa paksa panggil dan sebagainya,” kata dia.

Lebih lanjut Doni menjelaskan, wewenang KKP menegakkan ‎perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Jika terjadi pelanggaran maka sanksinya administratif.

“Enggak berizin ya kita denda. Di undang-undang itu bilang, selain denda bisa penghentian paksa. Nah ini sudah kita lakukan nih, kita cari orangnya, siapa badan hukumnya,” kata dia.‎

Karena itu, KKP senang dengan adanya masyarakat atau kelompok masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait pemagaran laut Tangerang, Banten.

“Kami dengan ada kelompok masyarakat melakukan aduan ke aparat penegak hukum, polisi, nah ini kan biar dia terang benderang semua,” ujarnya.
[red]

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi