Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Jangan Jadikan DPR Pasar Gelap Perdagangan Jabatan

Avatarbadge-check


					Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA. Perbesar

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menyatakan keherananya dalam penanganan hukum kasus markus Zarof Ricar, mantan Kabalitbang Diklat Kumdil MA.

Karena tidak diuraikannya dalam kasus dakwaan, mengenai asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 Milyar dan 51 kg emas yang diterima terdakwa dalam kurun waktu 2021-2022 dan saat terdakwa pension.

Hasbiallah menambahkan, transparansi terkait asal usul uang haram, sangat penting untuk mengungkap praktik mafia makelar kasus.

Menanggapi keheranan dan kecurigaan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan, Kejagung masih terus mendalami sumber uang haram sebesar hampir Rp 1 Triliun.

Dan menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan dan untuk perkara apa. Butuh ketelitian penyidik dalam menemukan alat bukti. Oleh sebab itu untuk tidak mengganggu penyidikan, maka untuk sementara akses media dibatasi.

Menarik untuk dicermati sikap heran dan curiga Komisi III DPR, terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kental dugaan pernyataan anggota Komisi III DPR, memiliki muatan politik dan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta penerapan standar ganda dalam mengemban fungsi pengawasan.

DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA. Tetapi kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah kewenangan BPK sesuai amanat UUD 1945.

Kemudian untuk menentukan ada tidaknya, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Pernyataan anggota Komisi III DPR Ilyas, jika dikatakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan kinerja Kejaksaan Agung, seyogianya tidak menggunakan standar ganda atau tebang pilih.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum