Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Opini

Jangan Jadikan DPR Pasar Gelap Perdagangan Jabatan

Avatarbadge-check


					Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA. Perbesar

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, menyatakan keherananya dalam penanganan hukum kasus markus Zarof Ricar, mantan Kabalitbang Diklat Kumdil MA.

Karena tidak diuraikannya dalam kasus dakwaan, mengenai asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 Milyar dan 51 kg emas yang diterima terdakwa dalam kurun waktu 2021-2022 dan saat terdakwa pension.

Hasbiallah menambahkan, transparansi terkait asal usul uang haram, sangat penting untuk mengungkap praktik mafia makelar kasus.

Menanggapi keheranan dan kecurigaan Komisi III DPR, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan, Kejagung masih terus mendalami sumber uang haram sebesar hampir Rp 1 Triliun.

Dan menelusuri identitas pemberi uang, nominal uang yang diberikan dan untuk perkara apa. Butuh ketelitian penyidik dalam menemukan alat bukti. Oleh sebab itu untuk tidak mengganggu penyidikan, maka untuk sementara akses media dibatasi.

Menarik untuk dicermati sikap heran dan curiga Komisi III DPR, terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kental dugaan pernyataan anggota Komisi III DPR, memiliki muatan politik dan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta penerapan standar ganda dalam mengemban fungsi pengawasan.

DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA. Tetapi kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah kewenangan BPK sesuai amanat UUD 1945.

Kemudian untuk menentukan ada tidaknya, tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Pernyataan anggota Komisi III DPR Ilyas, jika dikatakan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan kinerja Kejaksaan Agung, seyogianya tidak menggunakan standar ganda atau tebang pilih.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum