Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Dasco & Blunder Presiden Dalam Menentukan Politik Anggaran

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).
Perbesar

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mempunyai peran besar dalam rekonstruksi pemangkasan anggaran. Tercatat, Ketua Harian Partai Gerindra itu telah dua kali meneken surat yang berkaitan dengan pembahasan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga bersama legislator di Senayan.

Dasco menjadi orang yang pertama kali, meminta pimpinan komisi I sampai XIII untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja mereka. Permintaan tersebut dapat dilihat dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025.

Surat tersebut diteken Dasco pada 7 Februari 2025. Penundaan pembahasan terkait pemangkasan anggaran tersebut, kata Dasco, merupakan permintaan langsung dari pemerintah.

Menyoal munculnya Dasco sebagai peran utama, dalam kisruh pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga negara, menjadi sorotan publik.

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Gulfino Guevarrato, melihat Dasco mengakomodasi kepentingan Presiden Prabowo Subianto dan pasang badan membela kepentingan presiden.

Bahkan menurut beberapa kalangan pengamat politi, peran Dasco sebagai pimpinan DPR, alih-alih mengedepankan peran check and balance, justru lebih memainkan peran sebagai tukang stempel dan juru bicara kebijakan Presiden.

Kebijakan pemangkasan anggaran bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut dikeluarkan pada 22 Januari 2025, menargetkan penghematan APBN senilai Rp 306,6 triliun.

Legislator beberapa Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah memberi warning, agar pelayanan publik oleh kementerian dan lembaga tidak berkurang meski ada pemotongan anggaran.

Peran Dasco yang mengabaikan check and balance dan terkesan membiarkan terus bergulir kebijakan Presiden Prabowo, dalam rekonstruksi pemangkasan anggaran, mengakibatkan blunder Presiden Prabowo yang menuai kritik dan aksi demo mahasiswa di berbagai daerah.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum