Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Lagi-lagi Menteri Desa Berulah

Avatarbadge-check


					Menteri Desa, Yandri Perbesar

Menteri Desa, Yandri

Jakarta, Indonesiawatch.id – Apa jadinya jika para menteri kabinet merah putih, tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan dan kesejahteraan rakyat.

Baru saja terjadi insiden kebijakan abal-abal menteri Bahlil, alih-alih menertibkan tata niaga gas, malah kebablasan mengakibatkan kelangkaan gas kebutuhan masyarakat.

Sekarang disusul oleh kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto, politikus partai amanat nasional, terkait mekanisme kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui daring yang mencerminkan ketidakadilan dan telah menimbulkan keresahan dikalangan TPP.

Pasalnya menteri desa Yandri, mengeluarkan kebijakan tentang larangan untuk mengupload kontrak, bagi TPP yang pada Pemilu 2024 mencalonkan diri sebagai caleg.

Dari data yang ada, lebih dari 1000 orang TPP pernah mencalonkan diri sebagai caleg, sementara mereka telah bekerja sebagai TPP lebih dari 10 tahun.

Di pihak lain ketua KPU dan menteri desa sebelumnya, telah membuat pernyataan bahwa tidak ada peraturan dan undang-undang yang melarang TPP untuk mencalonkan diri sebagai Caleg.

Tercium kebijakan Menteri Desa, beraroma standar ganda dan kepentingan partai PAN, ketika ditemukan fakta di lapangan, seorang politisi Partai PAN Sulawesi Tenggara An. Al Qadri Arief, lulus perpanjangan kontrak TPP Kemendes, sekalipun yang bersangkutan terbukti pernah mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024.

Mencermati sepak terjang menteri desa Yandri yang inkonstitusional dan patut diduga sebagai bentuk pelanggaran HAM, karena telah merenggut hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.

Terlebih para TPP telah bekerja lebih dari 10 tahun, kemudian terancam kehilangan pekerjaan , bukan disebabkan oleh suatu pelanggaran, tetapi karena kebijakan abal-abal menteri desa, demi kepentingan sepihak partai PAN.

Sikap ugal-ugalan menteri desa, adalah tantangan bagi presiden Prabowo, untuk melakukan langkah bersih-bersih kabinet merah putih.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.
Populer Berita Opini