Jakarta, Indonesiawatch.id – Retret sejatinya sebagai kawah candradimuka, untuk menggembleng para kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, memiliki sikap mental dan moral yang tangguh, untuk melayani rakyat.
Ternyata dalam penyelenggaraan retret tercium aroma tak sedap, penyalahgunaan wewenang yang berpotensi korupsi. Apa jadinya jika untuk membentuk pemimpin yang memiliki integritas terhadap tugas dan tanggung jawabnya, dijalankan melalui mekanisme korupsi.
Betapa mirisnya bangsa ini, selalu dihadapkan oleh kebobrokan moral pejabat negara, dengan semboyan “sikat selagi menjabat”.
Kecurigaan bermula setelah adanya edaran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD yang kemudian ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia, pihak yang mempersiapkan lokasi retreat.
Sementara Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa biaya retret dari APBN Kementerian Dalam Negeri, sebesar Rp10 Miliar untuk 1092 kepala daerah.
Dana yang sudah distorkan oleh 503 kepala daerah kepada rekening PT LTI sebesar Rp11 miliar. Jika menurut perhitungan dana Rp10 miliar untuk 1092 kepala daerah yang disiapkan APBN, sementara hanya 503 kepala daerah yang hadir.
Berarti penggunaan dana hanya Rp4,76 Milyar. Masih ada sisa anggaran sebesar Rp6,76 Miliar. Lantas untuk apa dana yang disetorkan para kepala daerah ke rekening PT LTI.
Simpang siur pembiayaan retret, telah mendorong PBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil, melaporkan adanya dugaan korupsi kepada KPK.
Pihak PBHI juga menduga adanya kepentingan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia, sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret, karena tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa, terlebih diketahui komisaris utama merangkap dirut PT LTI Heru Irawanto adalah kader partai Gerindra dan pejabat aktif.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen










