Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara

Avatarbadge-check


					Pengamat Intelijen Sri Radjasa MBA (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) Perbesar

Pengamat Intelijen Sri Radjasa MBA (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi pada 28 Februari 2025, menyatakan Menteri Desa Yandri Susanto, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif, membantu istrinya Ratu Rachmatu Zakiah, sebagai calon Bupati Kabupaten Serang, pada pilkada 2024.

Yandri juga patut diduga, menghalang-halangi proses hukum di MK, karena memerintahkan beberapa kepala desa, untuk tidak bersaksi di MK. Keputusan MK yang membatalkan kemenangan pasangan cabub/cawabub Ratu-Najib, sebagai bupati Kabupaten Serang, memberi konsekuensi diulangnya pilkada Kabupaten Serang pada 19 Maret 2025.

Akibat dari perbuatan Yandri, telah berpotensi memboroskan keuangan negara dan mundurnya kualitas demokrasi serta mencoreng citra kabinet merah putih.

Perilaku inkonstitusional Yandri sebagai Menteri Desa, tidak berhenti pada kasus cawe-cawe pada pilkada Kabupaten Serang 2024. Ternyata Yandri juga telah membuat kebijakan yang irasional tentang Tenaga Pendamping Profesional Desa.

Yandri membuat kebijakan bahwa TPP desa yang pernah ikut nyaleg pada pemilu 2024, tidak boleh melakukan perpanjangan kontrak TPP. Padahal KPU menyatakan tidak ada aturan dan Undang-undang yang melarang TPP ikut nyaleg.

Akibat kebijakan abal-abal Yandri, lebih dari 10.000 TPP kehilangan pekerjaan yang selama ini menopang hidup keluarganya. Bahkan para TPP telah mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun. Kebijakan menteri desa patut diduga merupakan pelanggaran HAM.

Perbuatan Menteri Desa Yandri Susanto, terbukti sebagai tindak pidana Pemilu dan bentuk pelanggaran HAM serta kontraproduktif terhadap upaya membangun demokrasi.

Oleh karenanya presiden Prabowo, segera mengambil langkah tegas terhadap menteri desa, dalam rangka penegakan hukum dan menjaga citra pemerintah Prabowo. Tindakan pelanggaran Yandri yang terjadi berulang, memberi indikasi Yandri tidak memiliki kapasitas untuk mengemban tanggung jawab sebagai pejabat negara.

Sri Radjasa, MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini