Jakarta, Indonesiawatch.id – Mengapa Indonesia menjadi lingkungan aman bagi hidup koruptor, karena Indonesia selalu berempati terhadap koruptor yang jelas-jelas adalah pengkhianat negara dan aktor penyebab kemiskinan.
Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 berisi penertiban 436 korporasi kelapa sawit yang tidak memiliki izin, dibidik untuk membayar denda, melalui mekanisme pengajuan permohonan izin.
Makna terkandung dari keputusan menteri kehutanan adalah, tidak ada sanksi hukum kepada korporasi kelapa sawit yang terang benerang telah melanggar hukum dan merugikan negara sangat fantastis sekitar Rp900 Triiun.
Aturan yang dibuat Menhut Radja Juli, mengacu pada konsideran pasal-pasal UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2021 yang hanya mengenakan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak.
Nampaknya Radja Juli tidak memiliki kepekaan bernegara, dimana saat ini negara sedang menghadapi situasi tanggap darurat pemberantasan korupsi. Kasus korporasi kelapa sawit, tidak dapat hanya dilihat dari persoalan pelanggaran administrasi saja.
Korporasi kelapa sawit illegal, telah menimbulkan efek multidimensional terhadap kepentingan hajat hidup rakyat.
Radja Juli seharusnya membuka mata dan hati, bahwa hari ini telah terjadi deforestasi dan kerusakan aneka ragam habitat satwa dan tumbuhan, pencemaran tanah dan air, penurunan kualitas kesehatan masyarakat serta merugikan pemasukan keuangan negara yang jumlahnya cukup fantastic, mencapai Rp. 900 Triliun.
Merujuk pada narasi Prof DR Kamaruzzaman Bustamam Ahmad tentang Indonesawit, sebagai refleksi keprihatinan terhadap brutalnya alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit.
Indonesawit menurut KBA, bukan konsep negara baru, tetapi potret kesedihan bumi pertiwi yang terlukai, oleh kepentingan konglomerasi dan oligarki, atas nama ekonomi yang sesungguhnya tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Pada gilirannya rakyat juga yang mengobati luka bumi pertiwi, sementara para penjarah hutan Indonesia, melenggang pergi membawa hasil rampokan kekayaan alam Indonesia.
Kebijakan Menteri Kehutanan Radja Juli, perlu dipertimbangkan untuk dibatalkan, karena dipandang mencederai rasa keadilan dan mengabaikan penderitaan rakyat.
Dihadapkan oleh persoalan bangsa yang semakin kompleks akibat korupsi yang masif, maka tidak ada toleransi bagi para koruptor, sanksi hukum harus diberlakukan.
Terlebih lagi persoalan korporasi kelapa sawit yang telah berlangsung 15 tahun, tidak tersentuh hukum. Patut dicurigai adanya kongkalikong dengan oknum kemenhut, kepala daerah dan oknum aparat keamanan daerah.
Jika akumulasi persoalan korupsi yang tidak tuntas di meja hijau, sama halnya negara membiarkan terjadinya aksi pengadilan jalanan, dengan format people power.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen











