Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Kembalikan Polri kepada Fitrahnya Sesuai Amanat UUD 45

Avatarbadge-check


					Kembalikan Polri kepada Fitrahnya Sesuai Amanat UUD 45 Perbesar

Jakarta, Indonesiawatch.id – Reformasi Polri dimulai sejak dipisahkannya organisasi kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.

Sejatinya reformasi Polri akan membawa iklim pembaruan dan meninggalkan kultur lama polisi yang represif, arogan, eksklusif dan ego sektoral. Tetapi kenyataannya campur tangan elite politik, proses reformasi polri terdeviasi, akibat pemberian otonomi yang sangat luas, seperti menempatkan Polri di bawah Presiden, struktur kepolisian terpusat, mandiri dalam sistem penyidikan tindak pidana, mandiri dalam sistem kepegawaian, mandiri dalam sistem anggaran.

Pemberian otonomi yang luas kepada polri, ternyata sama dengan memberi legitimasi kultur lama polisi yang arogan, represif dan merasa super body. Dihadapkan oleh karakter kekuasaan Jokowi yang cenderung otoritarianism personality, telah memberi ruang bagi polri menjadi alat kekuasaan yang represif, dengan memanfaatkan hukum untuk menggusur lawan-lawan politik penguasa.

Dominasi politik otoriter dan penggunaan hukum sebagai alat penggebuk politik, telah melahirkan perangkap “politik sandera” yang membuat porak poranda kehidupan berbangsa bernegara.

Dibutuhkan kesadaran kolektif, untuk mengembalikan Polri on the track, sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 30 Ayat 4 “Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.” Mari kita lindungi polri dari upaya elite politik untuk menggiring polri menjadi alat represif seperti SAVAK polisi rahasia Shah Iran.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini