Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Dalam keterangannya pada tayangan kanal youtube Suara Anda 24 Juni 2025, Paiman Raharjo memberikan pengakuan bahwa dirinya memiliki kios ketik dan cetak skripsi di pasar pramuka.
Tapi menjadi menarik dari pengakuan Paiman Raharjo, adalah klaim tahun kepemilikan kios ketik dan cetak skripsi pada tahun 1997 sd 2002. Mengapa paiman harus memberikan batas waktu kepemilikan kios ketik dan cetak skripsi 1997 sd 2002.
Tentunya pengakuan tersebut, tidak semata-mata sebagai pelengkap “kejujuran” paiman soal kepemilikan kios di pasar pramuka. Justru ada hal yang disamarkan dalam pengakuan paiman raharjo dan tidak tertutup kemungkinan adanya kecemasan paiman raharjo jika harus ikhlas untuk berkata jujur.
Hasil temuan di lapangan, didapat informasi dari beberapa rekan sesama pemilik kios di pasar pramuka yang siap bersaksi, bahwa paiman raharjo mantan wamendes, telah memiliki kios ketik dan cetak skripsi sejak tahun 1990an sampai tahun 2017.
Kios milik paiman pertama, berada di areal depan Pasar Pramuka, kemudian pindah ke areal belakang Pasar Pramuka. Ketika ditanya kepada rekan-rekan Paiman, kenapa kiosnya harus pindah ke belakang, dengan nada berkelakar rekan-rekan Paiman itu menjawab “apa yang kami lakukan disini, banyak ilegalnya, jadi kalau kios berada di belakang, semata-mata demi pertimbangan keamanan”.
Mengapa Paiman Raharjo harus memberikan pengakuan soal batas waktu kepemilikan kios di pasar pramuka tahun 1997 sd 2002. Publik menduga ada semacam upaya menghindar paiman raharjo, dari kisruh kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang diduga dibuat sekitar tahun 2012, saat jokowi mengikuti kontestasi pilkada Jakarta.
Pernyataan Paiman Raharjo di kanal youtube Suara Anda, nampaknya menjadi blunder yang dibuatnya sendiri. Jika dianalogikan pertandingan sepak bola, Paiman Raharjo sebagai center back Persis Solo, melakukan bunuh diri karena memasukan bola ke gawang sendiri.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis









