Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Arya Daru Pangayunan (39) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI), demikian keterangan Judha Nugraha Direktur Perlindungan WNI, saat memberi pernyataan di rumah duka, sebelum melepas jenazah Arya Daru untuk dimakamkan, di Kelurahan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (9/7/2025) sore.
Arya Danu pada Selasa (8/7/2025), ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kematian Daru itu diketahui setelah istrinya meminta penjaga rumah indekos untuk mengecek kondisi suaminya. Sebab, istri Daru kesulitan menghubungi Daru.
Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (39) dikenal sebagai sosok yang menyenangkan dan ceria. Dia juga selalu berdedikasi dalam tugasnya dan suka menolong orang, termasuk banyak membantu warga negara Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri. Judha menyebutkan, Daru memiliki sifat pekerja keras, berdedikasi, dan suka menolong. Selain membantu anak telantar WNI di Taiwan, Daru juga ikut turun mengevakuasi WNI saat gempa Turki beberapa waktu lalu dan terakhir ikut mengevakuasi WNI dari Iran.
Menurut beberapa sumber, Arya Daru juga terlibat sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Jepang, dalam rangka memperjuangan WNI korban human trafficking di Jepang.
Kasus human trafficking WNI di Jepang, menjadi sorotan media Jepang, seperti terungkapnya tiga penyalur tenaga kerja yang terkait kelompok Yakuza ditangkap polisi Jepang pagi ini karena memperjual belikan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Vietnam illegal, pada awal 2024.
Organisasi kejahatan Yakuza yang berafiliasi dengan Yamaguchi-gumi ke-6,- sebuah kelompok kejahatan terorganisir, diduga mengirim tujuh pria Indonesia dan Vietnam yang telah tinggal secara ilegal di Jepang sejak lama. Pengiriman tenaga kerja ilegal itu dilakukan sejak Oktober 2023.
Kasus pembunuhan Arya Daru dengan cara membalut wajah korban dengan lakban, patut diduga adalah cara-cara pembunuhan yang dilakukan kelompok kejahatan internasional seperti yakuza.
Mencermati indikasi diatas, Polri hendaknya mulai melakukan penyelidikan ke arah adanya keterlibatan kelompok kejahatan internasional, terkait keterlibatan korban sebagai saksi kasus TPPO di Jepang yang dipandang merugikan yakuza.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis








