Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Teknologi

Partai Prima Yakinkan Masyarakat atas Kedaulatan Negara & Perlindungan Data Pribadi

Avatarbadge-check


					Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara (Sumber Foto: hidayatullah.com) Perbesar

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara (Sumber Foto: hidayatullah.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dalam rangka menyikapi kebijakan transfer data yang sedang diterapkan pemerintah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara, mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang provokatif.

Pasalnya, pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk melindungi secara ketat, setiap data pribadi warga negara Indonesia. “Ini sesuai dengan ketentuan UU No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Sekjen PRIMA Gautama menambahkan keterangannya, bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Oleh sebab itu PRIMA akan mengawal terus dan mendorong kebijakan perlindungan data pribadi yang berpihak pada kepentingan rakya.

“Kita selalu menjaga kedaulatan digital Indonesia, dalam rangka merespons tantangan globalisasi yang terus berubah secara cepat,” ujar eks pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut.

Gautama yang pernah diminta oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden, untuk memimpin BSSN, sangat memahami kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan data pribadi, dalam proses transfer data, merupakan hal yang wajar.

Untuk itu PRIMA memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan sekaligus sebagai jaminan bahwa tata kelola data yang dilaksanakan pemerintah, sudah memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan standar keamanan yang ketat dan terukur.

Pemerintah melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komdigi, bertindak sebagai pengendali data, berwenang mengatur, mengawasi dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan serta transfer data pribadi, dilakukan dengan tanggung jawab penuh.

Sekjen PRIMA Gautama juga mengingatkan, kebijakan transfer data pribadi yang diberlakukan saat ini, bersifat sangat selektif dan terbatas, terutama dalam konteks perdagangan beberapa produk tertentu yang membutuhkan keterbukaan data, demi alasan keamanan.

“PRIMA akan terus menerus memonitor keberadaan regulasi yang kuat, pengawasan yang ketat dan komitmen pemerintah yang jelas, akan memberi rasa nyaman public, dalam pelaksanaan kebijakan transfer data,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum