Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Silfester Tidak Ditahan, Bukti Dilindungi Kekuasaan Jokowi

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dalam Putusan MA disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Selama kurun waktu 5 tahun, ternyata pelaksanaan hukuman terhadap silfester tidak kunjung dilaksanakan.

Melihat fenomena hukum dalam kasus silfester, memperkuat bukti bahwa Jokowi masih bisa menjalankan kekuasaan negara. Potret kesetiakawanan social, telah tercabut dari akar budaya bangsa.

Perbedaan telah dimaknai sebagai lawan, sementara kekalahan berarti pertanda perang. Legacy 10 tahun kekuasaan Jokowi, meninggalkan carut marut kehidupan berbangsa bernegara, tanpa disadari bahwa negara ini sedang berada pada phase kegagalan.

Sebagai bangsa yang melahirkan tokoh-tokoh besar, dengan kualitas kenegarawanan yang teruji serta perjalanan sejarah yang dipenuhi oleh catatan heroisme, akankah menjadi bangsa yang terpuruk di kaki seorang Jokowi, bangsa yang bangga membunuh anak bangsa sendiri.

Ternyata benar apa yang dilakukan balanda di masa penjajahan, dengan strategi devide et impera, sempat melemahkan perjuangan rakyat Indonesia. Inilah saatnya kita bertafakur, untuk bercermin kepada Nurani, kebenaran tidak boleh lagi dikalahkan oleh ego kekuasaan jahiliah.

Hukum terhadap Silfester adalah harga mati, harus dijadikan teladan bagi rakyat, bahwa hukum harus tegak berdiri diatas persada ibu pertiwi, tidak berada di bawah kaki Jokowi, kaki yang penuh borok akibat menginjak-injak harkat martabat rakyat kecil.

Kepada penegak hukum janganlah menjual keadilan, demi memenuhi syahwat serakah. Apa artinya pangkat, jabatan dan harta, ketika rakyat memandang kalian tidak lebih dari sampah dan sejarah bangsa ini akan mencatat penegak hukum adalah penghianat yang lebih laknat dari penjajah.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini