Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Mundur Saja, jika Jaksa Agung Gagal Penjarakan Silfester Matutina

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebagai tolok ukur kewibawaan negara, adalah jika hukum dipatuhi oleh warga negaranya dan penegak hukum yang memiliki loyalitas tegak luruh kepada keadilan.

Tapi gejala yang berkembang di Indonesia, adanya penegakan hukum yang sakit kronis. Gejala yang dapat dirasakan, adalah terjadinya tebang pilih penegakan hukum, tergantung pesanan juragan politik.

Kejaksaan Agung sebagai garda terdepan, pengawal supremasi hukum di negeri ini, memiliki tanggung jawab atas penegakan hukum yang berkeadilan dan memastikan negara tidak boleh kalah oleh praktek kejahatan dengan modus yang semakin kompleks.

Kasus Silfester, ketua relawan solidaritas merah putih yang selama ini diketahui, sebagai pendukung Jokowi garis keras, telah memperoleh ketetapan hukum divonis 1,5 tahun penjara.

Tapi sudah 6 tahun belum juga menjalani hukuman di dalam penjara, tanpa alasan yang jelas. Pihak kejaksaan agung sejauh ini tidak mengambil langkah progresif terhadap kasus silfester, seperti pengambilan secara paksa untuk menjebloskan silfester ke penjara.

Lagi-lagi kejagung menerapkan standar ganda penegakan hukum. Masih kuat dalam ingatan public soal kasus tom lembong, walaupun kasusnya sangat sumir, tapi kejagung sangat gencar untuk memenjarakan tom lembong.

Sikap lamban kejagung, bahkan terkesan ogah-ogahan untuk memenjarakan silfester, memperkuat image kejagung sebagai tukang begal hukum untuk kepentingan Jokowi dan kroninya.

Jaksa Agung tidak boleh lagi lepas tangan, menghadapi kasus yang amat mencederai marwah penegakan hukum. Harus ada sanksi kepada jaksa agung, jika tidak mampu menangani eksekusi hukum terhadap silfester.

Inilah saatnya jaksa agung mempertimbangkan untuk mundur, karena lebih mengedepankan ketakutan dihadapan Jokowi, ketimbang takut karena tidak mampu menjaga martabat hukum dan negara.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini