Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Larangan Jenderal Beking Tambang, Perlu Dikawal

Avatarbadge-check


					Ilustrasi tambang nikel. Perbesar

Ilustrasi tambang nikel.

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pada pidato kenegaraan Presiden Prabowo 15 Agustus 2025 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, memberikan peringatan keras kepada jenderal hingga mantan jenderal TNI dan polisi yang membekingi tambang ilegal.

Ia mengingatkan pemerintah tak segan menindak pelanggar hukum, tak peduli siapa yang ada di belakangnya. Jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal tidak ada alasan.

“Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo di Sidang Tahunan MPR.

Peringatan keras presiden Prabowo sangat beralasan, apabila melihat fakta di lapangan. Hampir semua eksplorasi pertambangan memanfaatkan jasa pejabat negara dan para jenderal aktif dan pensiunan, sebagai backing atau centeng para oligarki tambang.

Rumitnya regulasi eksplorasi tambang, membuat para investor/cukong untuk menyertakan pejabat negara maupun para jenderal yang digunakan namanya untuk mempermudah pengurusan legalitas eksplorasi pertambangan.

Bisnis komoditas hasil tambang di Indonesia sangat menggiurkan atau dengan kata lain “jalan pintas menjadi orang kaya”. Oleh karenanya bisnis tambang menjadi incaran para pejabat negara dan para jenderal, tanpa memperdulikan kerugian yang diderita negara dan rakyat, akibat regulasi di sektor pertambangan yang amat tidak rasional.

Investor maupun oligarki tambang, oleh regulasi diposisikan sebagai juragan pemilik sumber kekayaan alam Indonesia, sementara negara hanya memperoleh bagian dari pajak dan retribusi, kemudian yang lebih ironi lagi adalah rakyat hanya dijadikan buruh tambang, dengan penghasilan setara UMR. Disinilah pelanggaran nyata terhadap konstitusi UUD 45.

Bukan sekedar dongeng, ketika Indonesia dijuluki sebagai untaian ratna mutu manikam. Data mencatat Indonesia adalah penghasil nikel terbesar di dunia sebesar 2.200 ribu ton/tahun.

Penghasil sawit terbesar didunia 45,45 juta ton/tahun, penghasil timah kedua terbesar 74.000 ton/tahun, penghasil batubara ke 3 didunia 606,2 juta ton/tahun, penghasil emas 10 terbesar dunia 100 metrik ton/tahun, penghasil tembaga 5 terbesar dunia 1,1 juta metrik ton/tahun, penghasil gas alam 10 terbesar dunia 3,2% dari total ekspor dunia, penghasil bauksit 6 terbesar dunia 20 juta ton/tahun.

Lantas kemana hasil kekayaan alam Indonesia, sementara Menteri keuangan selalu mengeluh defisit anggaran dan solusinya naikan pajak rakyat. Sejak era merebut kemerdekaan rakyat selalu didepan, hingga mengisi kemerdekaan rakyat juga yang menjadi garda terdepan menopang ekonomi nasional. Tapi hak rakyat selalu disingkirkan oleh kekuasaan yang tidak amanah.

Peringatan keras presiden Prabowo kepada para jenderal, sesungguhnya sebagai penyambung lidah rakyat yang sudah sejak lama ingin marah kepada oligarki tambang dan para jenderal, karena secara sadar terus menerus merampok warisan ibu pertiwi untuk anak cucu sendiri.

Apa jadinya jika para pemimpin negara tega menjarah hak dari anak cucu sendiri, sementara singa saja tidak pernah terdengar memakan anak sendiri. Tampaknya reformasi telah melahirkan para pemimpin monster yang sama sekali tidak mengenal budi pekerti Pancasila, tetapi menjadikan demokrasi sebgai berhala baru dan ibadah fardu ain.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini