Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Ferry ‘Boboho’ Diduga Pelaku Penculikan, Tidak Ditahan Bukti Aparat Hukum Tak Berdaya

Avatarbadge-check


					Ferry ‘Boboho’ Diduga Pelaku Penculikan, Tidak Ditahan Bukti Aparat Hukum Tak Berdaya Perbesar

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang diduga makelar kasus kelas kakap, bukan pengusaha yang selama ini diisukan. Ferry Boboho sebelum masuk ke inner circle pejabat Kejagung, adalah pengemudi seorang pengusaha.

Dia tinggal di sebuah gang di daerah Mangga Besar Jakarta pusat. Karena kemampuannya mengemudi mobil balap, menjadi pintu masuk bagi Ferry untuk bergaul di lingkungan pejabat Kejagung yang kebetulan hobby balap mobil.

Tidak berhenti sampai urusan mengemudi mobil balap, ternyata Ferry memanfaatkan peluang ini, untuk menjadi ‘penghubung’ di lingkungan Kejagung. Adalah fakta jika Ferry ‘boboho’, kerap diduga terlibat jual beli perkara yang ditangani Kejagung. Jika ferry mengklaim sebagai pengusaha, hal itu semata-mata sebagai cover untuk menutupi pekerjaan sebenarnya.

Pada tanggal 25 Juli 2025, Ferry terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan anggota densus 88. Dalam kasus tersebut yang patut digolongkan sebagai extra ordinary crime, Ferry pada 29 Juli 2025, sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak Polri.

Belakangan Ferry dilepas dan tidak lagi ditahan. Inilah standar ganda penegakan hukum di negeri yang katanya sebagai negara hukum. Jika terhadap orang-orang yang menyuarakan ijazah palsu Jokowi, Polri sangat getol untuk memeriksa bahkan menangkap kelompok yang menyuarakan kebenaran.

Mirisnya hanya menghadapi Ferry sang pengkhianat terhadap keadilan, Polri tidak berdaya. Lebih memalukan lagi, beberapa oknum jenderal Polri dan TNI-AD disibukkan untuk menyelamatkan Ferry. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika pejabat di negara ini, tidak sungkan menjual martabatnya, kepada Ferry yang sesungguhnya pengkhianat negara dan masyarakat.

Fenomena kedekatan oknum penegak hukum dan pejabat negara, dengan Ferry, menjadi sinyalemen bobroknya penegakan hukum di negeri ini. Sehingga tidak dapat disalahkan, jika publik telah kehilangan kepercayaan kepada Polri dan Kejaksaan.

Oleh karenanya, publik akan mengawal kasus Ferry ‘Boboho’ yang patut dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan menuntut agar penegak hukum mengungkap sepak terjang Ferry yang diduga sebagai markus peliharaan sang majikan di kejagung. Bukan saatnya untuk takut menyatakan kejahatan pejabat hukum yang bersekongkol dengan Ferry ‘Boboho’.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba

Sudah Saatnya Mengganti Menteri Kesehatan

20 February 2026 - 18:23 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Lawan Praktik Serakahnomics di Program MBG Melalui Koperasi Desa Merah Putih

17 February 2026 - 12:57 WIB

Para siswa mengikuti kegiatan MBG (Sumber: diolah)
Populer Berita Opini