Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock) Perbesar

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Semakin lengkap prestasi penegak hukum di bidang penegakan ke[tidak]adilan bagi rakyat. Timbul di benak publik soal klaim Indonesia negara hukum: apakah masih ada hukum di negeri ini?

Fakta yang dialami publik, kebenaran terus menerus mengalami kekalahan telak di ruang pengadilan. Secara kasat mata, praktik makelar kasus sebagai perpanjangan tangan aparat hukum dan kongkalikong antara penjahat, aparat hukum dan oknum pejabat negara lainnya, terjadi di depan mata publik.

Kasus teranyar adalah hakim putusan nomor: 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan hakim putusan banding nomor: 1231/PDT/2024/PT DKI yang didasarkan oleh dokumen yang diduga dipalsukan dan dugaan keterangan palsu dari direktur dan jajaran komisaris PT Bank UOB Indonesia.

Kasus ini juga melibatkan oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang, sehingga mengakibatkan kerugian nasabah karena harus kehilangan dokumen SHGB No 81 senilai RP 87,71 milyar, akibat keputusan hukum abal-abal.

Sengketa hukum yang sesungguhnya sederhana. Berawal dari tawaran Wakil Direktur PT Bank UOB Indonesia kepada seorang nasabah, untuk memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia. Guna kepentingan perolehan kredit di UOB Indonesia, nasabah diminta untuk menyerahkan jaminan sebagai hak pertanggungan, berupa dokumen SHGB No 81 senilai Rp 87,71 milyar.

Setelah nasabah memenuhi kewajibannya,  bantuan kredit yang dijanjikan pihak UOB Indonesia kepada nasabah malah tidak pernah terealisasi. Sementara aset nasabah berupa SHGB No 81 senilai Rp. 87.71 milyar, raib digelapkan oleh oknum direktur dan direksi PT Bank UOB Indonesia.

Ternyata mafia perbankan telah hadir di belantika kejahatan yang melibatkan Bank Asing dan bersekongkol dengan oknum penegak hukum serta oknum pejabat BPN Kabupaten Tangerang. Kejahatan mafia perbankan akan menjadi preseden buruk bagi iklim ekonomi Indonesia, ketika instrumen negara di bawah OJK, tidak melakukan penangkalan atas kejahatan perbankan tersebut.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini