Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutaepa tegaskan kliennya tidak bersalah. Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut tak menerima sepeserpun dari kasus korupsi Chromebook.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih meneliti ada tidaknya markup proyek pengadaan laptop Chromebook untuk tahun pengadaan 2020, 2021, dan 2022. Kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim, adalah jenis grand corruption, merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang pada tingkat tinggi, seringkali di melibatkan pejabat publik dan pelaku ekonomi besar. Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan banyak orang dan menguntungkan segelintir pihak.
Ada jejak penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Nadiem pada saat bekerjasama dengan pihak Google dalam rangka penggunaan aplikasi chrome pada laptop yang akan dibeli oleh Nadiem.
Dalam rangka beroperasinya aplikasi chrome yang akan digunakan pada laptop yang akan dibeli Kemendikbud, nampaknya kerjasama ini berlanjut melibatkan PT Telkomsel yang kemudian melakukan investasi di perusahan merger antara Gojek dan Tokopedia yaitu PT GOTO.
Investasi Telkomsel ke PT GOTO sempat menuai kritik, karena harga pembelian saham GOTO oleh Telkomsel (anak usaha Telkom) seharga Rp 270 per lembar saham senilai Rp 6,4 triliun pada 2020-2021.
Sementara saat ini harga saham GOTO berada di kisaran Rp 50. Berdasarkan laporan keuangan Telkomsel yang dirilis pada Selasa (30/7), kerugian tersebut meningkat drastis dari Rp 403 miliar pada kuartal I/2024 menjadi Rp 857 miliar pada kuartal II/2024. Dengan demikian, total kerugian sepanjang semester I dan II/2024 membengkak hingga 112,65 persen.
Pada mekanisme kerjasama terkait kasus chormebook yang dibangun melalui kewenangan nadiem selaku mendikbud, seyogyanya patut menjadi sasaran penyidikan Kejagung, mengingat kasus nadiem adalah modus grand corruption.
Nadiem mungkin tidak menerima sepeserpun dari pembelian chromebook, tapi harus diuji apakah Nadiem tidak memperoleh keuntungan dari pola kerjasama yang masih terkait dengan kasus chromebook?
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis
Catatan: Tulisan ini mengalami perubahan pada paragraf kedua, yang sebelumnya: “sejatinya telah melakukan beberapa kali audit atas” menjadi “pihak bpkp masih meneliti ada tidaknya markup”.











