Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Pembentukan OJK dan pengalihan fungsi pengawasannya dari Bank Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bertugas mengawasi bank agar beroperasi sesuai dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian.
Seyogyanya OJK berkewajiban untuk terlibat menyelesaikan kasus praktik mafia perbankan di lingkungan PT Bank UOB Indonesia yang telah merugikan nasabah. Kasus kejahatan perbankan asing yang diduga melibatkan para petinggi PT Bank UOB Indonesia, apabila tidak diambil tindakan hukum secara tegas, akan menjadi preseden buruk, merosotnya kepercayaan publik terhadap perbankan di Indonesia.
Kronologis kasus kejahatan perbankan yang diduga melibatkan direktur dan komisaris PT Bank UOB Indonesia, terkait perbuatan melawan Hukum, penggelapan aset nasabah SHGB No. 81 luas tanah 17.220 m², luas bangunan 4.500 m², total nilai Rp 87,74 miliar.
Kasus ini tampak di dalam gugatan perkara No. 754/Pdt.G/2023/PN. Jkt Pst dengan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar, yang saat ini masih dalam proses Kasasi. Hendra Gunawan Direktur Utama PT Bank UOB Indonesia sebagai tergugat 1.
Alih-alih menjelaskan soal penggelapan dokumen SHGB No 81 milik nasabah, pihak PT Bank UOB Indonesia malah mengirim surat pada 21 Agustus 2025, Nomor 125/BBCM/0495, surat PT Bank UOB Indonesia tanggal Jakarta, 2 September 2025, tunggakan bunga IDR, 5. 218.944, denda keterlambatan IDR, 2.343,809,496, total piutang s/d tanggal 21 Agustus 2025 IDR 16.874.132.408.
Menurut ketentuan KUH Perdata, Jurisprudensi dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap PT Bank UOB Indonesia dilarang melanggar hak-hak perdata Nasabah/Pelapor.
Menurut Etika dan Ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Management PT Bank UOB Indonesia dilarang main hakim sendiri, secara melawan hukum mengirim surat Peringata Pelunasan Hutang dalam tempo 7 hari, jelas dan tegas berwujud melawan hukum, sebelum memperoleh Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tindakan bank asing tersebut diatas, adalah bentuk pelecehan terhadap hukum di Indonesia.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis











