Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Praktik Mafia Perbankan oleh Bank UOB Indonesia Ancaman Program Menkeu Soal Penguatan Perbankan

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Program penguatan perbankan oleh Menteri Keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa adalah pemindahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank umum, mulai September 2025.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan, mendorong penyaluran kredit yang lebih agresif, dan menggerakkan roda perekonomian nasional di tengah perlambatan pertumbuhan.

Namun di sisi lain terjadi kontradiksi yang dilakukan PT Bank UOB Indonesia, terbukti telah melakukan praktik mafia perbankan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional.

Kasus yang menerpa PT Bank UOB Indonesia adalah modus dugaan penggelapan atas dokumen SHGB N0 81 milik nasabah. Kasus penggelapan tersebut dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan oknum pejabat BPN kabupaten Tangerang dan oknum hakim putusan nomor : 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan hakim putusan banding nomor: 1231/PDT/2024/PT DKI.

Dalam kasus ini, aset milik nasabah oleh PT Bank UOB Indonesia, juga meliputi modus dugaan pemalsuan surat dan dokumen akte otentik notaris, serta tindak pidana pemberian keterangan palsu dimuka hakim persidangan.

Tindak pidana kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan PT Bank UOB Indonesia bersekongkol dengan pejabat BPN Kabupaten Tangerang serta oknum hakim pengadilan negeri dan tinggi, diperburuk oleh lemahnya fungsi pengawasan dari institusi berwenang seperti OJK, dipandang akan melemahkan program penguatan perbankan dari Menteri Keuangan.

Mengingat akibat dari praktik mafia perbankan oleh oknum PT Bank UOB Indonesia, telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan di Indonesia.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini