Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Indonesiawatch.id – Program penguatan perbankan oleh Menteri Keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa adalah pemindahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank umum, mulai September 2025.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan, mendorong penyaluran kredit yang lebih agresif, dan menggerakkan roda perekonomian nasional di tengah perlambatan pertumbuhan.
Namun di sisi lain terjadi kontradiksi yang dilakukan PT Bank UOB Indonesia, terbukti telah melakukan praktik mafia perbankan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional.
Kasus yang menerpa PT Bank UOB Indonesia adalah modus dugaan penggelapan atas dokumen SHGB N0 81 milik nasabah. Kasus penggelapan tersebut dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan oknum pejabat BPN kabupaten Tangerang dan oknum hakim putusan nomor : 754/Pdt-G/2023/PN JKT PST dan hakim putusan banding nomor: 1231/PDT/2024/PT DKI.
Dalam kasus ini, aset milik nasabah oleh PT Bank UOB Indonesia, juga meliputi modus dugaan pemalsuan surat dan dokumen akte otentik notaris, serta tindak pidana pemberian keterangan palsu dimuka hakim persidangan.
Tindak pidana kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan PT Bank UOB Indonesia bersekongkol dengan pejabat BPN Kabupaten Tangerang serta oknum hakim pengadilan negeri dan tinggi, diperburuk oleh lemahnya fungsi pengawasan dari institusi berwenang seperti OJK, dipandang akan melemahkan program penguatan perbankan dari Menteri Keuangan.
Mengingat akibat dari praktik mafia perbankan oleh oknum PT Bank UOB Indonesia, telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan di Indonesia.
Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis










