Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus kejahatan mega korupsi yang melibatkan individu maupun korporasi besar, telah membuka lembaran baru dalam khasanah kejahatan di negeri ini.

Jika dulu para pelaku mega korupsi, menggunakan kekerasan fisik dan terror sebagai alat tekan terhadap aparat penegak hukum, dengan sasaran untuk mempengaruhi putusan hukum. Kini dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Marcella Santoso selaku penasehat hukum korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Ia diduga menggunakan modus baru dengan melibatkan jaringan buzzer, untuk menyebarkan konten negatif terhadap aparat hukum, terkait kasus tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) .

Sosok Marcella Santoso yang juga diduga terlibat menyebarkan konten “Indonesia gelap” dan “RUU TNI”, tidak saja sebagai ancaman faktual terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan kasus korupsi, tetapi menjadi potensi kerawanan terbelahnya bangsa ini.

Tindakan Marcella Santoso memanfaatkan konten negative untuk memprovokasi publik, terbukti dipengaruhi oleh mensrea demi memperoleh keuntungan materi, sama sekali tidak dilandasi sebagai kritik social, untuk memperbaiki kehidupan berbangsa bernegara. Marcella Santoso dapat diposisikan tidak sekedar sebagai makelar kasus, tetapi juga diduga sebagai makelar medsos .

Dalam kasus Marcella Santoso, perlu pelibatan publik untuk mengawal proses hukum agar tidak kemasukan angin. Mengingat begitu licinnya Marcella Santoso, terbukti mampu mempengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga korporasi besar Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor CPO. Walau akhirnya terungkap Marcella Santoso didakwa telah melakukan suap terhadap majelis hakim.

Keterlibatan penasehat hukum dan majelis hakim untuk menentukan keputusan hukum, adalah praktek mafia peradilan yang tidak dapat ditolerir, ditengah gurita korupsi menjarah seluruh sendi kehidupan masyarakat dan mengakibatkan kemiskinan bangsa ini.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

3 May 2026 - 19:19 WIB

Ilustrasi tagar.

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)
Populer Berita Opini