Menu

Dark Mode
Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hukum

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Avatarbadge-check


					Praktisi hukum Maruli Rajagukguk Perbesar

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Jakarta, Indonesiawatch.id – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Regulasi ini hadir dengan klaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, keberadaannya dinilai justru menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, banyak pihak menilai Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya bermasalah dan inkonstitusional.

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa esensi dari Putusan MK No. 168/2023 adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, baik Presiden dan DPR RI, untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang utuh dan terpisah dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.

Hal itu disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja telah banyak dibatalkan oleh MK.

“Sehingga terjadi perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang berpotensi merugikan pekerja maupun pengusaha/pemberi kerja,” ujar Maruli yang juga advokat di Jakarta, (13/05).

Menurutnya, pertimbangan Putusan MK Nomor 168/2023, memerintahkan pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi maupun substansi hukum ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah akan lebih mudah dipahami,” katanya.

Mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta ini juga mengurai bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.

“Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Maruli.

Karena itu, kata Maruli, Permenaker Alih Daya ini seharusnya dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. “Ketika Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa materi ketenagakerjaan harus dibentuk kembali dalam undang-undang baru, maka Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melampaui kewenangannya dan membangkang Putusan MK 168/2023,” tutur Maruli.

Menurut Maruli, Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI harus memanggil Menteri Ketenagakerjaan serta meminta penjelasan mengenai alasan diterbitkannya Permenaker Alih Daya, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum dibuat dan diundangkan.

“Karena ‘cantolan’ pasal alih daya di UU Cipta Kerja sudah dibatalkan, maka tindakan Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melangkahi kewenangan Presiden dan pimpinan DPR RI. Dikeluarkannya Permenaker Alih Daya tidak memiliki pijakan maupun dasar hukum yang sah bagi Menaker untuk membuat dan menetapkannya. Akibat hukumnya, Permenaker Alih Daya harus dicabut dan dibatalkan demi hukum karena kehilangan pijakan hukum yang sah,” tegas Maruli.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Buruh Irman Bunawolo, melihat adanya indikasi pemerintah sedang menggunakan diskresi administratif untuk mengamankan status quo praktik outsourcing. Menurut Irman, terbitnya aturan ini lebih terlihat sebagai upaya mengunci legitimasi alih daya agar tetap berjalan seperti biasa di tengah ketidakpastian pasca Putusan MK.

“Dalam Permenaker ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang kegiatan penunjang. Namun jika dicermati, ini tampak seperti formalitas untuk melegitimasi praktik lama agar tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di level undang-undang,” ujar Irman yang kini aktif berpraktik hukum di Jakarta.

Ia menyoroti bahwa masa dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembentukannya.

Irman menilai penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur persoalan yang sangat prinsipil ini justru menunjukkan keengganan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang substansial.

“Niat dibuatnya Permenaker Alih Daya ini untuk mengisi aturan teknis adalah cacat prosedur jika dilihat dari kacamata Putusan MK Nomor 168/2023. Jika Menteri Ketenagakerjaan tidak mau mencabut Permenaker Alih Daya tersebut, maka masyarakat sipil, buruh, dan serikat buruh dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung agar Permenaker Alih Daya tersebut dibatalkan,” tutup Irman.

[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)
Populer Berita Daerah