Menu

Dark Mode
LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

Hukum

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Avatarbadge-check


					Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.) Perbesar

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menegaskan aparat kepolisian tidak dibenarkan menggunakan teknik investigasi penyamaran maupun pembelian terselubung (undercover buy) dalam penanganan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Penegasan itu disampaikan dalam kesimpulan pemohon perkara praperadilan yang diajukan terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kesimpulan tersebut diserahkan tim kuasa hukum pemohon, Jumat (31/7), dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.

Permohonan itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (3/8).

Kuasa hukum pemohon, Marulitua Rajagukguk, mengatakan kesimpulan disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, terdapat sejumlah pelanggaran mendasar terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

“Pelanggaran yang paling mendasar adalah penggunaan teknik investigasi penyamaran dan pembelian terselubung dalam perkara migas. Padahal, Pasal 16 ayat (1) KUHAP Baru beserta penjelasannya secara tegas membatasi penggunaan teknik tersebut hanya untuk perkara narkotika, psikotropika, atau tindak pidana lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang sektoral,” ujar Marulitua.

Selain mempersoalkan penggunaan teknik undercover, tim kuasa hukum juga menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP Baru karena tidak mencantumkan hak-hak tersangka. Menurut mereka, cacat formil itu bahkan telah diakui pihak termohon dalam jawaban yang disampaikan di persidangan.

LBH Peradi Profesional juga menyoroti dugaan rekayasa administrasi dalam proses penyidikan. Berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, penyidik diduga menerbitkan sedikitnya 13 dokumen administrasi penyelidikan dan penyidikan pada 31 Mei 2026 serta 12 dokumen lainnya pada 1 Juni 2026, setelah penangkapan terhadap Gabriel dilakukan.

Menurut tim kuasa hukum, pola tersebut mengindikasikan adanya administrasi yang dibuat setelah tindakan paksa berlangsung (post-factum administration) untuk melegitimasi proses penangkapan.

Kejanggalan lain, lanjut mereka, ditemukan pada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka yang bertanggal 1 Mei 2026. Tanggal tersebut dinilai tidak masuk akal karena laporan polisi dan dimulainya penyidikan baru tercatat pada 31 Mei 2026.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang tercantum bertanggal 12 Juni 2025. Mereka menilai surat itu tidak dapat dijadikan dasar hukum karena seluruh rangkaian perkara baru terjadi pada 2026.

Tidak hanya itu, berita acara penggeledahan rumah yang dijadikan alat bukti juga dinilai cacat hukum lantaran penggeledahan disebut tidak disaksikan pengurus RT/RW maupun warga setempat, melainkan hanya oleh personel internal kepolisian.

Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H., berpendapat seluruh alat bukti yang diperoleh penyidik merupakan unlawfully obtained evidence atau alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.

Mereka berpendapat, berdasarkan prinsip exclusionary rule dalam KUHAP Baru, seluruh alat bukti beserta tindakan hukum turunannya seharusnya dinyatakan tidak sah.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel Lumbantoruan tidak sah, menghentikan proses penyidikan, serta memerintahkan penyidik membebaskan pemohon dari tahanan.

Hingga berita ini ditulis, putusan praperadilan masih menunggu pembacaan oleh hakim yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8). Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok belum memberikan tanggapan atas kesimpulan yang disampaikan pemohon dalam persidangan.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dan menahan Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan camping dan pendakian gunung.

Berdasarkan pengakuannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap. Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

[red]

Berita Terbaru

Polisi Usut Kasus Kerugian Negara Ratusan Ribu Rupiah, LBH Peradi Profesional Ajukan Praperadilan

11 July 2026 - 14:40 WIB

Tim Kuasa Hukum Gabriel, Tersangka Polres Tanjung Priuk (FOTO: Istimewa)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.
Populer Berita Hukum