Jakarta, Indonesiawatch.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan pengembalian sejumlah aset yang disita dalam perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah (FA) justru menguatkan dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan Febrie.
Aset tersebut antara lain uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta rumah tempat barang-barang tersebut ditemukan.
Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan keberadaan foto keluarga di rumah tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah yang digeledah penyidik.
“Foto keluarga disita sama penyidik kan untuk membuktikan itu rumahnya Febrie Adriansyah. Kalau bukan milik Febrie Adriansyah, nggak mungkin foto dipasang di situ,” ujar Boyamin dari Chongqing, Kamis (20/8).
Menurut Boyamin, permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga dalam sidang praperadilan juga menunjukkan adanya kepentingan langsung Febrie terhadap barang-barang yang disita.
“Jikapun ada bantahan bukan miliknya, namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA. Sehingga aset tersebut tetaplah milik FA,” katanya.
Boyamin menilai permintaan tersebut pada akhirnya dapat memperkuat dugaan bahwa uang dan emas yang disita berkaitan dengan Febrie, termasuk rumah tempat aset tersebut ditemukan.
“Jadi dengan meminta uang, meminta emas dan foto keluarga itu justru membuktikan semua barang, uang, emas, foto, termasuk rumah adalah milik Febrie Adriansyah. Dan ini memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi atau dugaan pencucian uang, atau pencucian uang yang berasal dari korupsi,” ujarnya.
Dia mengatakan dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang tetap harus dibuktikan dalam proses hukum. Menurut Boyamin, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, yang perlu dibuktikan adalah adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal.
“Tidak perlu dibuktikan korupsinya juga bisa, tapi tetap korupsinya dibuktikan di pengadilan. Sehingga terjadi pencucian uang. Tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri, dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang tersebut berasal dari korupsi,” kata Boyamin.
Meski demikian, kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang yang telah disita, termasuk emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
[red]








