Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah Pelat Merah

Avatarbadge-check


					Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB) Perbesar

Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB)

Mataram, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap SE, mantan pejabat bank syariah pelat merah terkait dugaan korupsi Rp8,5 miliar.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menangkap SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga:
Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik

SE ditangkap di rumahnya ‎di Lamper Kidul pada Rabu malam, (18/12), sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah ditangkap, SE ditipkan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Semarang.

Paginya, SE kemdian dibawa Tim Kejati NTB menuju Lombok, NTB, guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Ia menjelaskan, SE merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ‎peternak sapi tahun 2021-2022 pada Cabang pembantu Mataram-Majapahit.

‎Pascamenangkap SE, Kejati NTB masih mencari satu orang tersangka, yakni MSZ guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia merupakan offstaker dalam program tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sebelum menangkap SE, telah menahan dua orang tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Adapun kedua tersangka yang menjadi offtaker atau pengumpul hasil terak sapi tersebut, yakni M dan MSZ. Setelah itu, penyidik baru berhasil menangkap tersangka SE.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana KUR pada tahun tersebut adalah Rp8,5 miliar berdasarkan hasil audit pehitungan kerugian keuangan negara.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum