Mataram, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap SE, mantan pejabat bank syariah pelat merah terkait dugaan korupsi Rp8,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menangkap SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga:
Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik
SE ditangkap di rumahnya di Lamper Kidul pada Rabu malam, (18/12), sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah ditangkap, SE ditipkan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Semarang.
Paginya, SE kemdian dibawa Tim Kejati NTB menuju Lombok, NTB, guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.
Ia menjelaskan, SE merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022 pada Cabang pembantu Mataram-Majapahit.
Pascamenangkap SE, Kejati NTB masih mencari satu orang tersangka, yakni MSZ guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia merupakan offstaker dalam program tersebut.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sebelum menangkap SE, telah menahan dua orang tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Adapun kedua tersangka yang menjadi offtaker atau pengumpul hasil terak sapi tersebut, yakni M dan MSZ. Setelah itu, penyidik baru berhasil menangkap tersangka SE.
Sedangkan untuk jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana KUR pada tahun tersebut adalah Rp8,5 miliar berdasarkan hasil audit pehitungan kerugian keuangan negara.
[red]






