Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Hukum

Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah Pelat Merah

Avatarbadge-check


					Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB) Perbesar

Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB)

Mataram, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap SE, mantan pejabat bank syariah pelat merah terkait dugaan korupsi Rp8,5 miliar.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menangkap SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga:
Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik

SE ditangkap di rumahnya ‎di Lamper Kidul pada Rabu malam, (18/12), sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah ditangkap, SE ditipkan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Semarang.

Paginya, SE kemdian dibawa Tim Kejati NTB menuju Lombok, NTB, guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Ia menjelaskan, SE merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ‎peternak sapi tahun 2021-2022 pada Cabang pembantu Mataram-Majapahit.

‎Pascamenangkap SE, Kejati NTB masih mencari satu orang tersangka, yakni MSZ guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia merupakan offstaker dalam program tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sebelum menangkap SE, telah menahan dua orang tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Adapun kedua tersangka yang menjadi offtaker atau pengumpul hasil terak sapi tersebut, yakni M dan MSZ. Setelah itu, penyidik baru berhasil menangkap tersangka SE.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana KUR pada tahun tersebut adalah Rp8,5 miliar berdasarkan hasil audit pehitungan kerugian keuangan negara.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update