Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah Pelat Merah

Avatarbadge-check


					Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB) Perbesar

Penyidik Kejati NTB menggiring mantan pejabat bank syariah pelat merah, SE, usai menangkapnya di Semarang. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati NTB)

Mataram, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap SE, mantan pejabat bank syariah pelat merah terkait dugaan korupsi Rp8,5 miliar.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menangkap SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga:
Ini Alasan Kejati NTB Kembalikan Berkas Pelecehan Seksual Tersangka IWAS ke Penyidik

SE ditangkap di rumahnya ‎di Lamper Kidul pada Rabu malam, (18/12), sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah ditangkap, SE ditipkan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejati) Kota Semarang.

Paginya, SE kemdian dibawa Tim Kejati NTB menuju Lombok, NTB, guna menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Ia menjelaskan, SE merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ‎peternak sapi tahun 2021-2022 pada Cabang pembantu Mataram-Majapahit.

‎Pascamenangkap SE, Kejati NTB masih mencari satu orang tersangka, yakni MSZ guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia merupakan offstaker dalam program tersebut.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sebelum menangkap SE, telah menahan dua orang tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Adapun kedua tersangka yang menjadi offtaker atau pengumpul hasil terak sapi tersebut, yakni M dan MSZ. Setelah itu, penyidik baru berhasil menangkap tersangka SE.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana KUR pada tahun tersebut adalah Rp8,5 miliar berdasarkan hasil audit pehitungan kerugian keuangan negara.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum