Menu

Dark Mode
LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

Opini

Aceh Tak Lagi (Daerah) Istimewa, Izin WPR Sulit dan Rakyat Semakin Terjepit Kemiskinan

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Istimewa). Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Istimewa).

Bukti nyata kehadiran investor besar di bidang pertambangan ke Aceh, hanya memperburuk kondisi kemiskinan rakyat Aceh. Prilaku para investor besar pertambangan tidak lebih sebagai predator pemangsa rakyat, mereka ambil kekayaan alam Aceh, kemudian rakyat tanpa daya hanya sebagai buruh tambang.

Kontribusi investor hanya membayar pajak, retribusi dan CSR (ini pun dikorupsi oleh oknum pemerintah daerah). Lebih memprihatinkan lagi, masih ada Bupati/Walikota di Aceh yang terkesan menghambat proses permohonan Ijin WPR. Ijin WPR sesungguhnya solusi terbaik, bagi percepatan kesejahteraan rakyat dan menjadi pemacu berkembangnya koperasi tambang rakyat, sebagai mana yang telah dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggalakan koperasi sebagai sentra pertumbuhan ekonomi rakyat.

Perlu diingat kembali oleh Pemerintah Pusat, bahwa UU Pemerintah Aceh adalah komitmen perdamaian yang dicapai melalui pengorbanan yang tidak kecil dari rakyat Aceh dan Indonesia. Oleh karenanya jangan sekali-kali mengkhianati komitmen damai yang telah dituangkan dalam UU PA. Terlebih lagi menyangkut kekayaan alam Aceh yang merupakan pemicu terjadinya konflik Aceh. Jangan lupakan sejarah konflik Aceh, jika tidak ingin perdamaian Aceh tinggal sejarah.

Sri Radjasa MBA
Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh

[red]

Berita Terbaru

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)

Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

10 July 2026 - 09:12 WIB

Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum