Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Aceh Tak Lagi (Daerah) Istimewa, Izin WPR Sulit dan Rakyat Semakin Terjepit Kemiskinan

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Istimewa). Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Istimewa).

Bukti nyata kehadiran investor besar di bidang pertambangan ke Aceh, hanya memperburuk kondisi kemiskinan rakyat Aceh. Prilaku para investor besar pertambangan tidak lebih sebagai predator pemangsa rakyat, mereka ambil kekayaan alam Aceh, kemudian rakyat tanpa daya hanya sebagai buruh tambang.

Kontribusi investor hanya membayar pajak, retribusi dan CSR (ini pun dikorupsi oleh oknum pemerintah daerah). Lebih memprihatinkan lagi, masih ada Bupati/Walikota di Aceh yang terkesan menghambat proses permohonan Ijin WPR. Ijin WPR sesungguhnya solusi terbaik, bagi percepatan kesejahteraan rakyat dan menjadi pemacu berkembangnya koperasi tambang rakyat, sebagai mana yang telah dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggalakan koperasi sebagai sentra pertumbuhan ekonomi rakyat.

Perlu diingat kembali oleh Pemerintah Pusat, bahwa UU Pemerintah Aceh adalah komitmen perdamaian yang dicapai melalui pengorbanan yang tidak kecil dari rakyat Aceh dan Indonesia. Oleh karenanya jangan sekali-kali mengkhianati komitmen damai yang telah dituangkan dalam UU PA. Terlebih lagi menyangkut kekayaan alam Aceh yang merupakan pemicu terjadinya konflik Aceh. Jangan lupakan sejarah konflik Aceh, jika tidak ingin perdamaian Aceh tinggal sejarah.

Sri Radjasa MBA
Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum