Bukti nyata kehadiran investor besar di bidang pertambangan ke Aceh, hanya memperburuk kondisi kemiskinan rakyat Aceh. Prilaku para investor besar pertambangan tidak lebih sebagai predator pemangsa rakyat, mereka ambil kekayaan alam Aceh, kemudian rakyat tanpa daya hanya sebagai buruh tambang.
Kontribusi investor hanya membayar pajak, retribusi dan CSR (ini pun dikorupsi oleh oknum pemerintah daerah). Lebih memprihatinkan lagi, masih ada Bupati/Walikota di Aceh yang terkesan menghambat proses permohonan Ijin WPR. Ijin WPR sesungguhnya solusi terbaik, bagi percepatan kesejahteraan rakyat dan menjadi pemacu berkembangnya koperasi tambang rakyat, sebagai mana yang telah dicanangkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggalakan koperasi sebagai sentra pertumbuhan ekonomi rakyat.
Perlu diingat kembali oleh Pemerintah Pusat, bahwa UU Pemerintah Aceh adalah komitmen perdamaian yang dicapai melalui pengorbanan yang tidak kecil dari rakyat Aceh dan Indonesia. Oleh karenanya jangan sekali-kali mengkhianati komitmen damai yang telah dituangkan dalam UU PA. Terlebih lagi menyangkut kekayaan alam Aceh yang merupakan pemicu terjadinya konflik Aceh. Jangan lupakan sejarah konflik Aceh, jika tidak ingin perdamaian Aceh tinggal sejarah.
Sri Radjasa MBA
Pemerhati Provinsi Daerah Istimewa Aceh









