Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Hukum

Ada Demonstrasi di KPK, Desak Dirut Mind ID Hendi Prio Diperiksa

Avatarbadge-check


					Direktur Utama PT Mind ID Hendi Prio Santoso (Sumber: Mind ID). Perbesar

Direktur Utama PT Mind ID Hendi Prio Santoso (Sumber: Mind ID).

Kemudian pada Juli 2014, diteken Keputusan Direksi untuk investasi pada Blok Muriah dengan transaksi pada harga perkiraan pembelian US$ 45 juta. Kemudian pada Oktober 2014, ditandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) antara Sunny Ridge Offshore M Limited dan Saka Energi Exploration Production (EP) B.V.

Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura.

Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, Deloitte melakukan valuasi terhadap rencana akuisisi Blok Muriah melalui PI 20%. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini lapangan Kepodang telah berhenti produksi.

Aksi korporasi yang dilakukan oleh PGN melalui akuisisi PI 20% mengakibatkan perubahan komposisi pengelola wilayah kerja yang sebelumnya pada tahun 2011, 80% saham dikuasai PC Muriah Ltd. dan 20% Sunny Ridge Group. Pada tahun 2015, 80% dikuasai PC Muriah Ltd. dan 20% dikuasai Saka Energi Muriah Ltd.

Ketika diakuisisi, lapangan itu mulai berproduksi dimulai pada Agustus 2015. Celah lain korupsi, bisa terjadi saat alur distribusi. Potensi korupsi di PGN terbuka lebar di saat internal perusahaan bermain mata dengan pihak yang mendistribusikan gas bumi ke industri.

Pihak yang dimaksud adalah penjual yang kerap kali sebenarnya tidak memiliki pipa untuk pendistribusian. Namun, tetap dipaksakan mendapat jatah dari PGN.

Para trader ini biasanya memiliki hubungan dengan kekuasaan, apakah itu di level legislatif maupun eksekutif. Celah korupsi di Perusahan Gas Negara, menitikberatkan adanya permainan dalam klausul kontrak.

Dugaan adanya kongkalikong dalam menyusun kontrak patut dikemukakan lantaran minimnya transparansi soal kontrak PGN dengan pihak lain dalam sejumlah proyek. Di saat yang sama, proses uji tuntas juga bisa menjadi ‘arena’ para aktor yang bermain dalam proyek.

“Siapa pemilik manfaat atau vendor yang berbisnis artinya ketika ada akuisisi ini, harus dikejar siapa beneficial ownership-nya. Ini penting untuk aparat penegak hukum ketika melakukan penelusuran untuk melihat kaitannya,” keterangan pers SMN.

Menurut SMN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 Jo. PP Nomor 55 Tahun 2009 mengatur bahwa kontraktor dapat mengalihkan, menyerahkan, dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (Participating Interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana.

Berita Terbaru

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi