Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Ada Demonstrasi di KPK, Desak Dirut Mind ID Hendi Prio Diperiksa

Avatarbadge-check


					Direktur Utama PT Mind ID Hendi Prio Santoso (Sumber: Mind ID). Perbesar

Direktur Utama PT Mind ID Hendi Prio Santoso (Sumber: Mind ID).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Sekelompok peserta aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Serdadu Muda Nusantara (SMN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Utama PT Mind ID Hendi Prio Santoso untuk diperiksa. Tuntutan tersebut atas dugaan kerugian negara sebesar Rp1,97 triliun.

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK ihwal kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 PGN yang terbit pada April 2023, menemukan beberapa proyek dan kegiatan investasi yang bermasalah di Perusahaan Gas Negara (PGN). BPK kemudian melimpahkan temuan tersebut sebagai Laporan Hasil Keuangan PT. PGN ke KPK pada April 2023.

Temuan tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas dugaan korupsi pada anggaran proyek yang diduga merugikan negara triliun rupiah. “Pada periode 2023 kasus ini mencuat di publik ketika langkah penanganan dilakukan oleh KPK. Namun sampai sekarang kasus dugaan Korupsi di PGN ini belum ketemu titik terang,” berdasarkan keterangan resmi Serdadu Muda Nusantara.

Menurut mereka, beberapa temuan BPK, seperti kasus dugaan korupsi Proyek investasi pada PGN yakni investasi melalui anak usahanya PT Saka Energi Indonesia di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Pada awal penyelidikan, KPK tidak menyertakan pemanggilan terhadap mantan Dirut PT. PGN periode 2008- 2017. Padahal kasus dugaan korupsi proyek investasi ini berangkat dari periode 2010. Saat itu PGN melakukan investasi melalui anak usahanya yakni PT. EIP.

Menurut Serdadu Muda Nusantara (SMN), seharusnya mantan direktur utama PT. PGN periode 2008-2017 harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk menerangi problem anggaran akuisisi Blok Muriah.

SMN menilai investasi yang dilakukan oleh PGN melalui anak usahanya PT Saka Energi Indonesia (PT SEI) di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta (hampir mencapai Rp1 triliun). Jumlah kerugian negara tersebut diperhitungkan dari selisih nilai awal investasi sebesar US$ 101,05 juta dan nilai akhir investasi pada Laporan Keuangan Saka Energi Oil and Gas Property Lapangan Kepodang sebesar US$ 31,78 juta.

Petronas Carigali Muriah Limited, operator Wilayah Kerja, menyatakan Lapangan Kepodang hanya memiliki cadangan di bawah prediksi awal, yakni sebesar 30%–35% dari rencana pengembangan (Plan of Development/PoD). Temuan tersebut didapat dari pengeboran delapan sumur yang menunjukkan cadangan di Lapangan Kepodang telah habis pada 2017.

Sedangkan untuk wilayah Kerja Blok Muriah adalah Lapangan Kepodang seluas 2.823 kilometer persegi di Lepas Pantai Laut Jawa sekitar 200 kilometer Timur Laut Semarang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, PGN telah mengakuisisi 20% Participating Interest (PI) dari Sunny Ridge Ltd. pada 2014 melalui anak perusahaan yang khusus didirikan untuk investasi hulu yakni PT SEI.

Ketidakcermatan penentuan nilai valuasi akuisisi 20% PI Lapangan Kepodang diduga berakibat kerugian investasi. Sementara itu, Direktur Utama PGN pada periode 2008-2017 dijabat oleh Hendi Prio Santoso. Saat ini Hendi menjadi Direktur Utama PT Mind ID (Persero) Tbk. (SMGR).

Kasus itu berawal pada periode 2010, ketika Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2010-2020 ditetapkan, yang salah satunya dianggarkan akuisisi terhadap Blok Muriah melalui PI Sunny Ridge Ltd. sebesar 20% senilai US$ 100 juta. Kas internal PGN tahun 2011 yang dialokasikan untuk proyek tersebut sebesar US$ 250 juta.

Kemudian pada 2013, barulah Direksi PGN menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT SEI untuk periode 2014, yang di dalamnya memuat anggaran investasi di Blok Muriah dengan PI 20% sebesar US$49 juta. Pada 2014, anggaran itu ‘dikoreksi’ menjadi US$ 108,53 juta.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum