Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Energi

Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Kemenperin: Pengawasan Harus Ditingkatkan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi TKDN di hulu Migas. Perbesar

Ilustrasi TKDN di hulu Migas.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghimbau agar program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terus dilakukan. Karena itu, perlu ada pengawasan yang optimal dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Hal ini disampaikan Kepala P3DN Kemenperin, Heru Kustanto merespon adanya dugaan pelanggaran TKDN di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (Migas).

Baca juga:
Ada Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Asta Cita Prabowo Dipertaruhkan

“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik project utk pengadaan barang dan jasanya memprioritaskan produk dalam negeri,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru kepada Indonesiawatch.id (29/10).

Menurut Heru setiap Kementerian dan Lembaga terkait di pemerintahan perlu ada strategi reward dan punishment dalam pengawasan peningkatan TKDN di sektor Migas. “Reward dan punishment oleh masing-masing K/L dan BUMN diawasi oleh aparat pengawas internal masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan temuan Indonesiawatch.id, telah terjadi pelanggaran aturan TKDN di sektor Migas. Di salah satu proyek hulu migas, ada KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih dengan sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor.

Sementara material tersebut sudah lama diproduksi oleh pabrik dalam negeri. Padalah sejumlah aturan Undang-Undang dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden sampai dengan Peranturan Menteri ESDM mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. Tapi tampaknya aturan tersebut diabaikan.

Permen ESDM No. 15 tahun 2013 tentang Penggunaan Produk dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi misalnya, menyebutkan bahwa jenis TKDN terdiri dari material (bahan), tenaga kerja dan alat kerja (fasilitas kerja).

Dalam aturan itu, SKK Migas seharusnya memberi sanksi bagi KKKS yang melanggar ketentuan TKDN. Sanksi bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra pernah menyampaikan bahwa pengawasan TKDN KKKS dilakukan oleh SKK Migas.

Dia mengatakan bahwa baik KKKS, produsen dalam negeri maupun penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan produk dalam negeri.

Baca juga:
Ini Pejabat Pertamina yang Pernah Dipecat Jokowi Karena Melanggar TKDN

Tidak hanya itu, Mirza juga menegaskan bahwa pihak-pihak tadi wajib memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

“Berdasarkan pasal 21 [Permen ESDM No.15 tahun 2013], KK\KS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” ujar Mirza.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Ada Dugaan Penggelapan Aset, Menyeret Oknum Bank UOB & BPN

7 September 2025 - 14:46 WIB

Ilustrasi Bank UOB. (Foto: Uskarp/Shutterstock)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Populer Berita News Update