Kedua, Pertamina sebagai pemegang saham harus memutuskan, menolak atau menyetujui usulan cut loss PGN tersebut. Ketiga, jika menyetujui, maka usulan keputusan ini harus dimintakan persetujuan ke pemegang saham, publik dan Kementerian BUMN.
Terakhir, jika opsi PGN ditolak Pertamina, maka tanggung jawab PGN sudah selesai. “Karena bola panas sudah dialihkan ke Pertamina,” pungkasnya.
[red]