Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi pada 28 Februari 2025, menyatakan Menteri Desa Yandri Susanto, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif, membantu istrinya Ratu Rachmatu Zakiah, sebagai calon Bupati Kabupaten Serang, pada pilkada 2024.
Yandri juga patut diduga, menghalang-halangi proses hukum di MK, karena memerintahkan beberapa kepala desa, untuk tidak bersaksi di MK. Keputusan MK yang membatalkan kemenangan pasangan cabub/cawabub Ratu-Najib, sebagai bupati Kabupaten Serang, memberi konsekuensi diulangnya pilkada Kabupaten Serang pada 19 Maret 2025.
Akibat dari perbuatan Yandri, telah berpotensi memboroskan keuangan negara dan mundurnya kualitas demokrasi serta mencoreng citra kabinet merah putih.
Perilaku inkonstitusional Yandri sebagai Menteri Desa, tidak berhenti pada kasus cawe-cawe pada pilkada Kabupaten Serang 2024. Ternyata Yandri juga telah membuat kebijakan yang irasional tentang Tenaga Pendamping Profesional Desa.
Yandri membuat kebijakan bahwa TPP desa yang pernah ikut nyaleg pada pemilu 2024, tidak boleh melakukan perpanjangan kontrak TPP. Padahal KPU menyatakan tidak ada aturan dan Undang-undang yang melarang TPP ikut nyaleg.
Akibat kebijakan abal-abal Yandri, lebih dari 10.000 TPP kehilangan pekerjaan yang selama ini menopang hidup keluarganya. Bahkan para TPP telah mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun. Kebijakan menteri desa patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
Perbuatan Menteri Desa Yandri Susanto, terbukti sebagai tindak pidana Pemilu dan bentuk pelanggaran HAM serta kontraproduktif terhadap upaya membangun demokrasi.
Oleh karenanya presiden Prabowo, segera mengambil langkah tegas terhadap menteri desa, dalam rangka penegakan hukum dan menjaga citra pemerintah Prabowo. Tindakan pelanggaran Yandri yang terjadi berulang, memberi indikasi Yandri tidak memiliki kapasitas untuk mengemban tanggung jawab sebagai pejabat negara.
Sri Radjasa, MBA
-Pemerhati Intelijen